• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Hampir Tuntas Dibahas, Jadinya Seperti Apa?

    Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Hampir Tuntas Dibahas, Jadinya Seperti Apa?

    ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia Perluas Ekspor Baja, Bidik Amerika hingga Eropa

    ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia Perluas Ekspor Baja, Bidik Amerika hingga Eropa

    Bali Blackout Berimbas ke Bandara Ngurah Rai, Sejumlah Penerbangan Tertunda

    Bali Blackout Berimbas ke Bandara Ngurah Rai, Sejumlah Penerbangan Tertunda

    Kereta Cepat Indonesia China Catat Lonjakan Penumpang Whoosh di Libur Hari Buruh 2025

    Kereta Cepat Indonesia China Catat Lonjakan Penumpang Whoosh di Libur Hari Buruh 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Hampir Tuntas Dibahas, Jadinya Seperti Apa?

    Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Hampir Tuntas Dibahas, Jadinya Seperti Apa?

    ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia Perluas Ekspor Baja, Bidik Amerika hingga Eropa

    ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia Perluas Ekspor Baja, Bidik Amerika hingga Eropa

    Bali Blackout Berimbas ke Bandara Ngurah Rai, Sejumlah Penerbangan Tertunda

    Bali Blackout Berimbas ke Bandara Ngurah Rai, Sejumlah Penerbangan Tertunda

    Kereta Cepat Indonesia China Catat Lonjakan Penumpang Whoosh di Libur Hari Buruh 2025

    Kereta Cepat Indonesia China Catat Lonjakan Penumpang Whoosh di Libur Hari Buruh 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Beleid Penertiban Kawasan Hutan Mengancam Petani

Beleid Penertiban Kawasan Hutan Mengancam Petani

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-29
0

Beleid Penertiban Kawasan Hutan Mengancam Petani

wmhg.org –  JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Sejumlah pihak menilai, ada persoalan mendasar dari beleid tersebut, yaitu pendekatan militerisme dalam penertiban kawasan hutan.

Adapun militerisasi dalam kawasan hutan ini dapat dilihat dari struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang terbagi menjadi pengarah dan pelaksana, dimana ketua dan wakil ketuanya didominasi oleh TNI dan Polri.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, seharusnya pendekatannya tidak demikian karena dasar Perpres No. 5/2025 adalah Undang Undang Cipta Kerja, yang mana penyelesaian menggunakan ultimum dan remedium. Jadi diutamakan penyelesaian administrasi terlebih dahulu, katanya kepada KONTAN, Rabu (29/1/2025).

Sebab itu, Gapki bakal mengagendakan bertemu dengan SatgasPenertiban Kawasan Hutan. Kita akan minta waktu jumpa satgas yang baru dibentuk, ungkap Eddy. Apakah ada rencana untuk mengajukan uji materi Perpres No.5/2025, Gapki menyatakan belum sampai ke arah itu. Belum ada rencana judicial review, jelanya.

Hal senada disampaikan Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto yang melihat dalam penertiban kawasan hutan tidak bisa dipukul rata pendekatannya. Untuk itu perlu di klastering petani sawit dalam kawasan hutant Jangan di seragam penyelesaiannya, tegasnya kepada KONTAN, Rabu (29/1/2025).

Menurut Mansuetus, Tipologi atau klastering ini harus diklasifikasikan. Artinya, solusinya juga berbeda-beda, mana yang harus masuk perhutanan sosial dan mana yang harus masuk ke pendekatan reforma agraria, ujar dia.

Mansuetus membagi tipologi petani sawit yang ada di lapangan.  Pertama, petani dari Desa yang Sudah Ada Sebelum Penetapan Kawasan Hutan. Kedua, petani dari desa dalam kawasan hutan setelah adanya penetapan kawasan hutan. Ketiga, petani dari desa yang memiliki klaim tanah ulayat yang kuat atau telah ada/proses
pengakuan sebagai masyarakat hutan adat (MHA).

Keempat, petani pendatang yang tanahnya diperoleh dari pembelian. Kelima, petani yang memiliki kebun hanya untuk pemenuhan livelihood. Keenam, kebun tumpang tindih dengan pemegang izin kehutanan. Ketujuh, kebun tumpang tindih dengan kawasan lindung/konservasi.

Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional bilang, Perpres No.5/2025 menyamakan antara aktivitas legal dalam kawasan hutan berbasis korporasi dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial (penetapan kawasan hutan secara sepihak), dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Jika itu yang terjadi, hal ini tentunya bertentangan dengan UU No. 18/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yakni Pasal 11 ayat (4), yang berbunyi “Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Uli memandang, Perpres ini tidak boleh menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek untuk penataan kawasan. Perpres ini juga tidak boleh menyasar masyarakat yang saat ini masih mengalami konflik dengan korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Jika memang Presiden berani, harusnya Perpres ini diarahkan untuk menindak korporasi skala besar yang selama ini telah menikmati keuntungan besar, menimbulkan kerugian lingkungan dan perekonomian negara dari aktivitas ilegal dan koruptif yang mereka lakukan di kawasan hutan. Bukan beraninya kepada rakyat kecil yang selama ini telah menjadi korban dari klaim sepihak negara atas kawasan hutan dan korban dari buruknya tata kelola perizinan di sektor kehutanan, ungkap Uli.

Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan, kekhawatiran di masyarakat adat adalah jangan sampai Perpres ini malah digunakan sebagai alat untuk melegitimasi resettlement masyarakat adat yang mendiami kawasan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat tetapi diklaim secara sepihak oleh negara sebagai kawasan hutan negara.

Perpres ini juga harus dibaca dengan proses-proses penetapan kawasan hutan yang sedang digenjot oleh Kementerian Kehutanan yang dalam praktiknya mendapatkan perlawanan dari masyarakat adat karena dilakukan dengan cara-cara yang tidak partisipatif alih-alih mengarusutamakan Free Prior Informed Consent atau FPIC, tuturnya.

Poin Penting Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Pasal 2
Untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan. Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Pasal 3
Penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.

Pasal 8 ayat (1)
Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan

Pasal 8 ayat (2)
Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan

Sumber: Perpres No.5/2025

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Garis Pantai Tangerang Makin Terkikis, Pemerintah Diminta Segera Bangun Giant Sea Wall

Garis Pantai Tangerang Makin Terkikis, Pemerintah Diminta Segera Bangun Giant Sea Wall

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
40 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Sudah Terbentuk, Kapan Target 80 Ribu Tercapai?

40 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Sudah Terbentuk, Kapan Target 80 Ribu Tercapai?

2025-05-24
Bukan Cuma Premanisme, Ternyata Hal Ini Hambatan Terberat bagi Investor

Bukan Cuma Premanisme, Ternyata Hal Ini Hambatan Terberat bagi Investor

2025-05-27
Menakar Insentif Untuk Mobil Listrik Pabrikan Dalam Negeri, Seberapa Efektif Kurangi Polusi Udara?

Menakar Insentif Untuk Mobil Listrik Pabrikan Dalam Negeri, Seberapa Efektif Kurangi Polusi Udara?

2025-05-28
Mayoritas Perusahaan Swasta Belum Bisa Akses Pembiayaan Iklim Buat Transisi Energi

Mayoritas Perusahaan Swasta Belum Bisa Akses Pembiayaan Iklim Buat Transisi Energi

2025-05-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

RI dan Prancis Tandatangani 27 MoU Senilai USD 11 Miliar, Babak Baru Kerja Sama Ekonomi

RI dan Prancis Tandatangani 27 MoU Senilai USD 11 Miliar, Babak Baru Kerja Sama Ekonomi

2025-05-30
Airlangga: Prabowo Ingin Kerja Sama RI-Prancis Jangkau Pendidikan dan Energi Terbarukan

Airlangga: Prabowo Ingin Kerja Sama RI-Prancis Jangkau Pendidikan dan Energi Terbarukan

2025-05-30
Jurus Musim Mas Genjot Produksi Minyak Berkelanjutan di Indonesia

Jurus Musim Mas Genjot Produksi Minyak Berkelanjutan di Indonesia

2025-05-30
Menko Airlangga Bertemu Menteri Ekonomi Prancis, Bahas Danantara hingga IEU CEPA

Menko Airlangga Bertemu Menteri Ekonomi Prancis, Bahas Danantara hingga IEU CEPA

2025-05-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
RI dan Prancis Tandatangani 27 MoU Senilai USD 11 Miliar, Babak Baru Kerja Sama Ekonomi

RI dan Prancis Tandatangani 27 MoU Senilai USD 11 Miliar, Babak Baru Kerja Sama Ekonomi

2025-05-30
0
Airlangga: Prabowo Ingin Kerja Sama RI-Prancis Jangkau Pendidikan dan Energi Terbarukan

Airlangga: Prabowo Ingin Kerja Sama RI-Prancis Jangkau Pendidikan dan Energi Terbarukan

2025-05-30
0
Jurus Musim Mas Genjot Produksi Minyak Berkelanjutan di Indonesia

Jurus Musim Mas Genjot Produksi Minyak Berkelanjutan di Indonesia

2025-05-30
0
Menko Airlangga Bertemu Menteri Ekonomi Prancis, Bahas Danantara hingga IEU CEPA

Menko Airlangga Bertemu Menteri Ekonomi Prancis, Bahas Danantara hingga IEU CEPA

2025-05-30
0
Di Sela Kunjungan Presiden Macron, Sarihusada-BGN Teken Kerja Sama Peningkatan Gizi

Di Sela Kunjungan Presiden Macron, Sarihusada-BGN Teken Kerja Sama Peningkatan Gizi

2025-05-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

RI dan Prancis Tandatangani 27 MoU Senilai USD 11 Miliar, Babak Baru Kerja Sama Ekonomi

RI dan Prancis Tandatangani 27 MoU Senilai USD 11 Miliar, Babak Baru Kerja Sama Ekonomi

2025-05-30
Airlangga: Prabowo Ingin Kerja Sama RI-Prancis Jangkau Pendidikan dan Energi Terbarukan

Airlangga: Prabowo Ingin Kerja Sama RI-Prancis Jangkau Pendidikan dan Energi Terbarukan

2025-05-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.