• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, April 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Izin Tambang Emas Martabe Bisa Pulih, Pemerintah Janji Fair ke Investor

    Izin Tambang Emas Martabe Bisa Pulih, Pemerintah Janji Fair ke Investor

    RKAB Nikel 2026 Hanya 270 Juta Ton, Hilirisasi Nikel Bisa Terhambat

    RKAB Nikel 2026 Hanya 270 Juta Ton, Hilirisasi Nikel Bisa Terhambat

    8 Proyek Hulu Migas Onstream Tahun Ini, Serap Investasi US$ 478 Juta

    8 Proyek Hulu Migas Onstream Tahun Ini, Serap Investasi US$ 478 Juta

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Izin Tambang Emas Martabe Bisa Pulih, Pemerintah Janji Fair ke Investor

    Izin Tambang Emas Martabe Bisa Pulih, Pemerintah Janji Fair ke Investor

    RKAB Nikel 2026 Hanya 270 Juta Ton, Hilirisasi Nikel Bisa Terhambat

    RKAB Nikel 2026 Hanya 270 Juta Ton, Hilirisasi Nikel Bisa Terhambat

    8 Proyek Hulu Migas Onstream Tahun Ini, Serap Investasi US$ 478 Juta

    8 Proyek Hulu Migas Onstream Tahun Ini, Serap Investasi US$ 478 Juta

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 1 miliar dan S$ 308 ribu

Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 1 miliar dan S$ 308 ribu

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-24
0

Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 1 miliar dan S$ 308 ribu

wmhg.org – JAKARTA. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/12). Ketiganya didakwa menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat.

Mereka adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, ketiga hakim tersebut menerima suap Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura (Rp 3.670.614.640) dari Lisa yang menjadi pengacara Ronald Tannur.

“Uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Jaksa menyebut, dari uang total Rp 4,67 miliar itu, sebanyak 48.000 dollar Singapura di antaranya diterima Damanik dari Lisa Rachmat.  Kemudian, Damanik menerima lagi uang 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru sebesar 36.000 dollar Singapura.

Di luar itu, Damanik juga menyimpan 30.000 dollar Singapura. Lalu, uang tunai Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura diterima Heru. Seluruh uang tersebut bersumber dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur.

Dengan demikian, Damanik mengantongi uang 116.000 dollar Singapura, Heru 156 dollar Singapura dan Rp 1 miliar, sementara Mangapul 36.000 dollar Singapura.

Awalnya, Meirizka meminta Lisa menjadi pengacara anaknya. Surat kuasa kemudian ditandatangani pada 5 Oktober 2023. Pada satu waktu, Meirizka menemui Lisa di kantor firma hukumnya di Surabaya. Dalam pertemuan itu, sang pengacara meminta ibu Ronald menyiapkan sejumlah uang.

“Untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur,” tutur Jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Lisa menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Damanik, Mangapul, dan Heru sebelum perkara Ronald annur dilimpahkan pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tujuannya untuk memengaruhi hakim yang akan mengadili perkara kliennya.

“Dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur,” kata jaksa.

Pada 25 Januari 2024, Lisa meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim di PN Surabaya yang mau melepaskan (onslag van recht vervolging) Ronald Tannur, yang diketahui anak anggota DPR. Pada Januari hingga Maret 2024, Lisa beberapa kali bersua dengan Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya dan meminta perkara kliennya diputus bebas.

Pada 4 Maret, Lisa pertama kali menemui Damanik di PN Surabaya dan memperkenalan diri sebagai pengacara Ronald Tannur. Ia mengaku sudah bertemu dengan Mangapul dan Heru yang dengan klaim keduanya akan menjadi hakim yang menyidangkan Ronald Tannur.

Padahal, saat itu, PN Surabaya belum menetapkan hakim sidang Ronald Tannur. Penetapan penunjukan Majelis Hakim baru terbit pada 5 Maret yang diteken Wakil Ketua PN Surabaya, dengan susunan Damanik sebagai ketua serta dua anggotanya, Mangapul dan Heru.

“Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura,” kata jaksa.

Pada akhirnya, hakim menjatuhkan putusan bebas untuk Ronald Tannur pada 24 Juli 2024. Pelaku pembunuhan itu pun bebas dari penjara.

Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Dollar Singapura. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 5 April 2026, Intip Harga Termurah hingga Termahal

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 5 April 2026, Intip Harga Termurah hingga Termahal

2026-04-06

KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU

2025-09-20

Jabatan Mentereng Bahlil di Panggung Dunia, Pimpin Pemuda Masjid Bareng Eks Presiden Singapura!

2025-09-30
Soal WFH Sektor Swasta, Ini Kata Pengusaha

Soal WFH Sektor Swasta, Ini Kata Pengusaha

2026-04-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

PNBP SDA Tembus Rp 53,7 Triliun, Lonjakan Harga Emas dan Tembaga Jadi Penopang

PNBP SDA Tembus Rp 53,7 Triliun, Lonjakan Harga Emas dan Tembaga Jadi Penopang

2026-04-08
Harga Avtur Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Harga Avtur Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

2026-04-08
Lahan Negara di Tanah Abang Dikuasai Pihak Lain, Maruarar Sirait Siapkan Penataan

Lahan Negara di Tanah Abang Dikuasai Pihak Lain, Maruarar Sirait Siapkan Penataan

2026-04-08
Jaga Daya Beli, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Jaga Daya Beli, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

2026-04-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
PNBP SDA Tembus Rp 53,7 Triliun, Lonjakan Harga Emas dan Tembaga Jadi Penopang

PNBP SDA Tembus Rp 53,7 Triliun, Lonjakan Harga Emas dan Tembaga Jadi Penopang

2026-04-08
0
Harga Avtur Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Harga Avtur Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

2026-04-08
0
Lahan Negara di Tanah Abang Dikuasai Pihak Lain, Maruarar Sirait Siapkan Penataan

Lahan Negara di Tanah Abang Dikuasai Pihak Lain, Maruarar Sirait Siapkan Penataan

2026-04-08
0
Jaga Daya Beli, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Jaga Daya Beli, Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

2026-04-08
0
SLIK Jadi Kendala Rumah Subsidi, Maruarar Sirait Diskusi dengan OJK

SLIK Jadi Kendala Rumah Subsidi, Maruarar Sirait Diskusi dengan OJK

2026-04-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

PNBP SDA Tembus Rp 53,7 Triliun, Lonjakan Harga Emas dan Tembaga Jadi Penopang

PNBP SDA Tembus Rp 53,7 Triliun, Lonjakan Harga Emas dan Tembaga Jadi Penopang

2026-04-08
Harga Avtur Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Harga Avtur Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

2026-04-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.