• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi

Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-16
0

Baca 10 detik

UU TNI baru perluas kewenangan militer ke ranah sipil.
Korban kekerasan TNI gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi.
Peradilan militer dinilai tidak adil dan melanggengkan impunitas bagi prajurit.

wmhg.org – Palu telah diketuk. Rancangan Undang-Undang TNI yang disahkan pada Maret 2025 lalu kini menjadi hukum.

Alih-alih membawa ketenangan, UU baru ini justru membuka kembali luka lama dan menyulut kekhawatiran akan bangkitnya dwifungsi TNI. Di dalamnya, tersimpan sejumlah pasal kontroversial yang dinilai membuka jalan bagi militer untuk kembali masuk terlalu dalam ke ranah sipil.

DI tengah sorotan publik, gugatan terhadap sistem peradilan militer pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, didorong oleh jeritan para korban yang merasa keadilan tak pernah berpihak pada mereka.

Salah satu sorotan utama dalam UU TNI yang baru adalah perluasan tugas militer. Pasal 7 kini memuat 16 tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang mencakup spektrum luas dari menanggulangi ancaman siber, membantu tugas pemerintahan di daerah, hingga membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
Infografis Pasal-pasal kontrovesial UU TNI yang didugat ke Mahkamah Konstitusi. (wmhg.org/Syahda)

Kekhawatiran semakin dalam saat menilik Pasal 47, yang secara spesifik mengizinkan perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil. UU baru ini menambah daftar panjang menjadi 14 institusi yang bisa diisi oleh militer, termasuk:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Pertahanan;
3. Badan Intelijen Negara (BIN);
4. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
7. Badan Narkotika Nasional (BNN);
8. Badan Keamanan Laut (Bakamla);
9. Kejaksaan Agung (untuk jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer);
10. Mahkamah Agung.

Jeritan Keadilan dari Pengadilan Militer

Perluasan kewenangan ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika melihat realitas penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Alih-alih diadili di pengadilan umum, mereka diadili di pengadilan militer, sebuah sistem yang bagi para korban terasa jauh dari kata adil.

Rasa frustrasi inilah yang mendorong Lenny Damanik dan Eva Melani Pasaribu, dua korban kekerasan oleh anggota TNI di Sumatera Utara, untuk mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi.

Lenny adalah ibu dari MHS, bocah 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlevi. Sementara Eva adalah anak dari Rico Sampurna Pasaribu, seorang wartawan yang rumahnya dibakar hingga menewaskan satu keluarga, diduga karena membongkar praktik judi yang melibatkan oknum TNI.

“Judicial Review dilatarbelakangi atas penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari keadilan,” kata kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra.

Lenny
Lenny Damanik (tengah baju pink) dan Eva Melani Pasaribu (tengah baju merah), dua keluarga korban kekerasan oleh anggota TNI di Sumatera Utara, saat sidang Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. [Dok. LBH Medan]

Gugatan untuk Memutus Impunitas

Menurut Irvan, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, yang menyatakan pengadilan militer mengadili tindak pidana, telah menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para korban.

“Frase mengadili tindak pidana secara terang-benderang telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, sehingga menyebabkan seorang TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih disidangkan di Pengadilan Militer,” kata Irvan.

Ketidakadilan itu, lanjutnya, terlihat jelas ketika seorang terdakwa diadili oleh hakim, dituntut oleh oditur, dan dibela oleh penasihat hukum yang semuanya berasal dari institusi TNI.

“Sudah barang tentu secara hukum tidak adanya keadilan yang objektif di Pengadilan Militer. Bahkan dewasa ini Pengadilan Militer diduga menjadi tempat pelanggengan impunitas,” ucap Irvan.

Faktanya berbicara. Dalam kasus penyiksaan MHS, terpidana Sertu Riza Pahlevi hanya dituntut satu tahun penjara dan divonis 10 bulan. Sebuah putusan yang disebut Irvan sebagai pengkhianatan terhadap keadilan.

Sementara itu, dalam kasus pembakaran rumah keluarga Eva, tiga eksekutor sipil telah divonis seumur hidup.

“Namun hingga kini, Pomdam I/BB belum juga menetapkan tersangka [dari pihak TNI], padahal dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini secara jelas telah disampaikan di persidangan,” jelasnya.

Melalui gugatan ini, Lenny dan Eva berharap Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka, sehingga ke depan tidak ada lagi warga sipil yang harus kehilangan harapan saat berhadapan dengan tembok tebal peradilan militer.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bos Coinbase Kritik RUU Kripto AS: Lebih Baik Tak Ada Undang-Undang

Bos Coinbase Kritik RUU Kripto AS: Lebih Baik Tak Ada Undang-Undang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Perdagangan Arwana hingga Telur Penyu Dilindungi Marak di Wilayah Ini

Perdagangan Arwana hingga Telur Penyu Dilindungi Marak di Wilayah Ini

2026-01-14
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?

2026-01-15
Sepatu Bata (BATA) Hapus Lini Bisnis Produksi Sepatu

Sepatu Bata (BATA) Hapus Lini Bisnis Produksi Sepatu

2025-10-09

Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari

2026-01-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Dividen Awal Tahun Mengalir, BRI Bagikan Interim Rp20,6 Triliun pada 15 Januari

Dividen Awal Tahun Mengalir, BRI Bagikan Interim Rp20,6 Triliun pada 15 Januari

2026-01-16
Kado Istimewa Awal Tahun, BRI Bagikan Dividen Interim Rp20,6 Triliun kepada Pemegang Saham

Kado Istimewa Awal Tahun, BRI Bagikan Dividen Interim Rp20,6 Triliun kepada Pemegang Saham

2026-01-16
Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

2026-01-16
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Januari 2025: UBS dan Galeri24 Makin Berkilau

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Januari 2025: UBS dan Galeri24 Makin Berkilau

2026-01-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jejak Karier Sri Mulyani: Terbaru Jadi Jajaran Petinggi Yayasan Bill Gates

Jejak Karier Sri Mulyani: Terbaru Jadi Jajaran Petinggi Yayasan Bill Gates

2026-01-16
0
OJK Rilis Aturan Ekosistem Asuransi Kesehatan, Co-Payment jadi 5%

OJK Rilis Aturan Ekosistem Asuransi Kesehatan, Co-Payment jadi 5%

2026-01-16
0
Bocoran Bos Danantara Soal Transformasi Bank BUMN Tahun Ini

Bocoran Bos Danantara Soal Transformasi Bank BUMN Tahun Ini

2026-01-16
0
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi

2026-01-16
0
OJK Terbitkan Aturan untuk Genjot Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun, Simak Poin-poinnya

OJK Terbitkan Aturan untuk Genjot Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun, Simak Poin-poinnya

2026-01-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Dividen Awal Tahun Mengalir, BRI Bagikan Interim Rp20,6 Triliun pada 15 Januari

Dividen Awal Tahun Mengalir, BRI Bagikan Interim Rp20,6 Triliun pada 15 Januari

2026-01-16
Kado Istimewa Awal Tahun, BRI Bagikan Dividen Interim Rp20,6 Triliun kepada Pemegang Saham

Kado Istimewa Awal Tahun, BRI Bagikan Dividen Interim Rp20,6 Triliun kepada Pemegang Saham

2026-01-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.