Baca 10 detik
UU TNI baru perluas kewenangan militer ke ranah sipil.
Korban kekerasan TNI gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi.
Peradilan militer dinilai tidak adil dan melanggengkan impunitas bagi prajurit.
wmhg.org – Palu telah diketuk. Rancangan Undang-Undang TNI yang disahkan pada Maret 2025 lalu kini menjadi hukum.
Alih-alih membawa ketenangan, UU baru ini justru membuka kembali luka lama dan menyulut kekhawatiran akan bangkitnya dwifungsi TNI. Di dalamnya, tersimpan sejumlah pasal kontroversial yang dinilai membuka jalan bagi militer untuk kembali masuk terlalu dalam ke ranah sipil.
DI tengah sorotan publik, gugatan terhadap sistem peradilan militer pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, didorong oleh jeritan para korban yang merasa keadilan tak pernah berpihak pada mereka.
Salah satu sorotan utama dalam UU TNI yang baru adalah perluasan tugas militer. Pasal 7 kini memuat 16 tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang mencakup spektrum luas dari menanggulangi ancaman siber, membantu tugas pemerintahan di daerah, hingga membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kekhawatiran semakin dalam saat menilik Pasal 47, yang secara spesifik mengizinkan perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil. UU baru ini menambah daftar panjang menjadi 14 institusi yang bisa diisi oleh militer, termasuk:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Pertahanan;
3. Badan Intelijen Negara (BIN);
4. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
7. Badan Narkotika Nasional (BNN);
8. Badan Keamanan Laut (Bakamla);
9. Kejaksaan Agung (untuk jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer);
10. Mahkamah Agung.
Jeritan Keadilan dari Pengadilan Militer
Perluasan kewenangan ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika melihat realitas penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Alih-alih diadili di pengadilan umum, mereka diadili di pengadilan militer, sebuah sistem yang bagi para korban terasa jauh dari kata adil.
Rasa frustrasi inilah yang mendorong Lenny Damanik dan Eva Melani Pasaribu, dua korban kekerasan oleh anggota TNI di Sumatera Utara, untuk mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi.
Lenny adalah ibu dari MHS, bocah 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlevi. Sementara Eva adalah anak dari Rico Sampurna Pasaribu, seorang wartawan yang rumahnya dibakar hingga menewaskan satu keluarga, diduga karena membongkar praktik judi yang melibatkan oknum TNI.
“Judicial Review dilatarbelakangi atas penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari keadilan,” kata kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra.

Gugatan untuk Memutus Impunitas
Menurut Irvan, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, yang menyatakan pengadilan militer mengadili tindak pidana, telah menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para korban.
“Frase mengadili tindak pidana secara terang-benderang telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, sehingga menyebabkan seorang TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih disidangkan di Pengadilan Militer,” kata Irvan.
Ketidakadilan itu, lanjutnya, terlihat jelas ketika seorang terdakwa diadili oleh hakim, dituntut oleh oditur, dan dibela oleh penasihat hukum yang semuanya berasal dari institusi TNI.
“Sudah barang tentu secara hukum tidak adanya keadilan yang objektif di Pengadilan Militer. Bahkan dewasa ini Pengadilan Militer diduga menjadi tempat pelanggengan impunitas,” ucap Irvan.
Faktanya berbicara. Dalam kasus penyiksaan MHS, terpidana Sertu Riza Pahlevi hanya dituntut satu tahun penjara dan divonis 10 bulan. Sebuah putusan yang disebut Irvan sebagai pengkhianatan terhadap keadilan.
Sementara itu, dalam kasus pembakaran rumah keluarga Eva, tiga eksekutor sipil telah divonis seumur hidup.
“Namun hingga kini, Pomdam I/BB belum juga menetapkan tersangka [dari pihak TNI], padahal dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini secara jelas telah disampaikan di persidangan,” jelasnya.
Melalui gugatan ini, Lenny dan Eva berharap Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka, sehingga ke depan tidak ada lagi warga sipil yang harus kehilangan harapan saat berhadapan dengan tembok tebal peradilan militer.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4965038/original/026893400_1728530562-000_329D4LB.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4977955/original/029448300_1729683087-Screenshot_2024-10-23_183027.jpg)

/2024/05/05/1407961340.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473444/original/093171500_1768444417-44a3ad63-d813-440f-a37c-9ee4f21630c1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473447/original/050483400_1768444830-f770dbf6-e7c5-46cf-b34d-296dfabb0b0f.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1641383/original/035848000_1499335807-20170706-IHSG-Berakhir-Bertahan-di-Zona-Hijau-Angga-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172730/original/061289100_1594117388-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5271674/original/014395900_1751517910-Screenshot_20250703_101941_YouTube.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473233/original/098315500_1768392965-Bea_Cukai_dan_Polri_ungkap_upaya_penyelundupan_narkotika_melalui_barang_kiriman_internasional.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2393928/original/011471200_1540635257-OJK.jpg)