• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Maret 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Bansos PBI JK Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Syaratnya

Bansos PBI JK Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Syaratnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

wmhg.org – Bantuan Sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akan cair pada bulan November 2024. Program ini sangat penting bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran.

Dengan bansos PBI JK, penerima manfaat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, masyarakat dapat memeriksa apakah mereka termasuk penerima Bansos PBI JK melalui laman resmi. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan penerima bantuan ini, dikutip dari berbagai sumber.

Berikut langkah-langkan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK:

– Akses Laman Resmi Cek Bansos: Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
– Isi Identitas dan Lokasi: Masukkan data wilayah Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan tempat tinggal.
– Masukkan Nama Sesuai KTP: Pastikan nama yang dimasukkan sesuai dengan KTP yang terdaftar.
– Verifikasi Captcha: Ketikkan kode yang muncul pada kolom captcha, lalu klik “Cari Data.”
– Lihat Hasil Pencarian: Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima manfaat. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”

Syarat dan Cara Mendaftar Bansos PBI JK

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus berstatus sebagai WNI.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
3. Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS Kesehatan: Bantuan ini diperuntukkan bagi yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Berikut langkah-langkah cara mendaftarnya:

– Mengajukan Permohonan ke Dinas Sosial

Bawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan ke Dinas Sosial.

– Verifikasi dan Validasi Data

Data Anda akan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum diteruskan ke BPJS Kesehatan.

– Diterbitkan Surat Pengantar

Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat pengantar untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Kriteria Penerima Bansos PBI JK yang Tidak Layak

Kementerian Sosial telah menetapkan kriteria penerima Bansos PBI JK yang tidak layak melalui Keputusan Menteri Sosial RI No. 73/HUK/2024. Berikut beberapa kriteria penerima yang dianggap tidak layak:

– Individu Tidak Ditemukan

Jika data penerima tidak ditemukan, informasi tersebut mungkin tidak akurat atau belum diperbarui.

– Meninggal Dunia

Penerima yang telah meninggal dinyatakan tidak layak, kecuali ada pengganti dalam keluarga.

– Alamat Tidak Ditemukan

Jika alamat tidak valid atau tidak ditemukan, data perlu diperbarui.

– Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri

Keluarga ASN/TNI/Polri dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan.

– ASN/TNI/Polri

Penerima yang bekerja sebagai ASN/TNI/Polri tidak memenuhi syarat karena memiliki penghasilan tetap.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kasus Promosi Judol Artis Mangkrak, Legislator Gerindra Sentil Polri: Jangan Cuma Keras ke Orang Kecil Seperti Sadbor!

Kasus Promosi Judol Artis Mangkrak, Legislator Gerindra Sentil Polri: Jangan Cuma Keras ke Orang Kecil Seperti Sadbor!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pertamina dan Kemenlu Koordinasi Bahas Teknis Pembebasan 2 Kapal dari Selat Hormuz

Pertamina dan Kemenlu Koordinasi Bahas Teknis Pembebasan 2 Kapal dari Selat Hormuz

2026-03-30
Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

2026-03-29
Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

2026-03-30
Dugaan Impor Tekstil Ilegal, Kemendag Dukung PPATK–Kemenkeu Amankan Penerimaan Pajak

Dugaan Impor Tekstil Ilegal, Kemendag Dukung PPATK–Kemenkeu Amankan Penerimaan Pajak

2026-02-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

2026-03-30
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

2026-03-30
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-03-30
Harga Energi Melonjak Imbas Perang AS-Iran, Asosiasi Maskapai Usul Ini

Harga Energi Melonjak Imbas Perang AS-Iran, Asosiasi Maskapai Usul Ini

2026-03-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

2026-03-30
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

2026-03-30
0
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-03-30
0
Harga Energi Melonjak Imbas Perang AS-Iran, Asosiasi Maskapai Usul Ini

Harga Energi Melonjak Imbas Perang AS-Iran, Asosiasi Maskapai Usul Ini

2026-03-30
0
Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soetta terjadi 2 Kali, Begini Pergerakannya

Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soetta terjadi 2 Kali, Begini Pergerakannya

2026-03-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

2026-03-30
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

2026-03-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.