Baca 10 detik
Penanganan kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Cikande semakin intensif dengan pemeriksaan 40 saksi oleh KLH dan Polri
Indikasi kuat menunjukkan sumber pencemaran berasal dari lapak-lapak barang bekas di dalam kawasan industri, dengan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil uji laboratorium dan DNA
Pelaku tidak hanya akan dijerat sanksi pidana, tetapi juga tuntutan perdata untuk mengganti seluruh kerugian akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi
wmhg.org – Misteri di balik temuan limbah radioaktif berbahaya jenis Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Banten, mulai memasuki babak baru yang lebih intensif. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi untuk mengungkap dalang di balik pencemaran yang mengancam keselamatan publik ini.
Penyelidikan kasus ini tidak main-main. Tim gabungan bergerak dengan sangat hati-hati, mengedepankan bukti ilmiah dan kajian mendalam untuk memastikan setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH, Brigjen Pol Frans Tjahyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025), mengungkapkan progres signifikan dalam penanganan kasus ini.
Prosesnya sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi. Kemudian, ahli yang terkait di bidangnya juga tengah melakukan pendalaman-pendalaman dari segala yang dimungkinkan, kata Frans sebagaimana dilansir Antara.
Koordinasi antara KLH dan Polri menjadi kunci dalam membongkar kasus ini. Frans menjelaskan bahwa setiap tahapan investigasi selalu dievaluasi bersama melalui mekanisme gelar perkara untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum.
Kami dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memberikan dukungan kepada tim yang mana tetap dalam koordinasi bersama, sehingga dalam setiap tahapan penanganan itu selalu kita lakukan dengan mekanisme gelar perkara, ujar dia.
Jejak Kontaminasi Mengarah ke Lapak Barang Bekas
Indikasi awal dari tim di lapangan mengerucut pada satu lokasi spesifik. Jejak kontaminasi Cesium-137 terdeteksi di area lapak-lapak barang bekas yang berada di dalam Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE), Serang, Banten. Temuan ini membuka dugaan bahwa sumber radioaktif berasal dari aktivitas di lokasi tersebut.
Lapak-lapak terindikasi itu juga sama dengan yang ada di pabrik yang mungkin rekan-rekan media sudah monitor. Namun, untuk lebih pasti kita masih menunggu hasil dari laboratorium, termasuk DNA yang saat ini sementara sedang uji laboratorium, baru nanti kita akan memasuki tahap penetapan tersangka, paparnya.
Pihak berwenang tidak hanya akan menjerat pelaku dengan sanksi pidana. Frans menegaskan bahwa penegakan hukum juga akan menyasar ranah perdata, yang berarti pelaku akan dituntut untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Jadi, di sini perlu adanya suatu kalkulasi perhitungan, baik pencemaran maupun kerusakan yang ada, yang tentunya dilakukan oleh para ahli saat ini juga masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH), tuturnya.
Mengingat dampak kasus ini sangat luas dan kompleks, kehati-hatian menjadi prioritas utama. Setiap bukti harus teruji secara saintifik sebelum melangkah ke penetapan tersangka.
Karena tentunya ini kan memiliki dampak juga yang tidak sedikit ya, semua proses pidana tentunya melalui mekanisme ilmiah, sehingga kita perlu juga membuktikan secara kajian dan uji laboratorium, ucap Frans.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4955210/original/084692100_1727494685-82edf2ca-5bb6-416f-821b-6a8cf9dcabef.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426788/original/008998900_1764317617-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440823/original/025280200_1765445285-IMG-20251211-WA0008.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5244922/original/072045700_1749267953-Foto_Ilustrasi_DBS__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4725084/original/029170000_1706081368-20240124-Rumah-Subsidi-KPR-BTN-Naik-Imam-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/835074/original/095573900_1427174835-The-Fed-1-20150324-Johan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4349647/original/096522800_1678186856-20230307-Harga-Cabai-Ramadan-Angga-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443429/original/035628100_1765688595-38a03a04-1d8a-4503-bbfa-77533f94eb0d.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3029352/original/041405400_1579686482-20200122-Penguatan-Rupiah-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5196559/original/036587400_1745413932-20250423-Perkotaan-ANG_6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427124/original/035585000_1764327483-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-28_november_2025.png)