• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Summarecon (SMRA) Jaga Porsi Recurring Income 25–30% pada 2026

    Strategi Summarecon (SMRA) Jaga Porsi Recurring Income 25–30% pada 2026

    Tambang Tak Digarap Dua Tahun Terancam Dicabut Izinnya, Investor Diminta Waspada

    Tambang Tak Digarap Dua Tahun Terancam Dicabut Izinnya, Investor Diminta Waspada

    Minyak Rusia Masuk ke Indonesia, Ini Tanggapan ESDM dan Pertamina

    Minyak Rusia Masuk ke Indonesia, Ini Tanggapan ESDM dan Pertamina

    Grup Nanshan China Akan Bangun Kilang Minyak di Indonesia, Kapasitasnya Segini

    Grup Nanshan China Akan Bangun Kilang Minyak di Indonesia, Kapasitasnya Segini

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Summarecon (SMRA) Jaga Porsi Recurring Income 25–30% pada 2026

    Strategi Summarecon (SMRA) Jaga Porsi Recurring Income 25–30% pada 2026

    Tambang Tak Digarap Dua Tahun Terancam Dicabut Izinnya, Investor Diminta Waspada

    Tambang Tak Digarap Dua Tahun Terancam Dicabut Izinnya, Investor Diminta Waspada

    Minyak Rusia Masuk ke Indonesia, Ini Tanggapan ESDM dan Pertamina

    Minyak Rusia Masuk ke Indonesia, Ini Tanggapan ESDM dan Pertamina

    Grup Nanshan China Akan Bangun Kilang Minyak di Indonesia, Kapasitasnya Segini

    Grup Nanshan China Akan Bangun Kilang Minyak di Indonesia, Kapasitasnya Segini

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Aturan Larangan Jual Rokok Eceran Menuai Pro Kontra, Apa Alasan dan Dasar Hukumnya?

Aturan Larangan Jual Rokok Eceran Menuai Pro Kontra, Apa Alasan dan Dasar Hukumnya?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-02
0

Aturan Larangan Jual Rokok Eceran Menuai Pro Kontra, Apa Alasan dan Dasar Hukumnya?

wmhg.org – Sudahkah Anda melihat berita yang belakangan mengabarkan adanya larangan jual rokok eceran? Kebijakan dari pemerintah ini jelas menuai pro dan kontra dari masyarakat. Namun lebih jauh mengenai aturan larangan jual rokok eceran dapat Anda cermati di sini.

Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran resmi berlaku.

Namun Apa Alasannya?

Pihak pemerintah sendiri memiliki harapan untuk menurunkan angka perokok dan perokok pemula, karena akses pada produk tembakau akan lebih terbatas. Perokok pemula yang biasanya ada di rentang usia remaja akan lebih sulit mendapatkan rokok, sebab tidak lagi dapat dibeli secara eceran.

Dalam logika pemerintah, upaya ini pada akhirnya akan menurunkan angka kematian akibat rokok yang selama ini masih terbilang tinggi.

Pelarangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran publik akan bahaya rokok, sehingga dapat berangsur-angsur mengurangi konsumsinya.

Meski demikian seorang sosiolog Universitas Gadjah Mada, AB Widyanta, menilai kontrol pada aturan ini tidak terlalu strategis.

Ia menilai jika pemerintah hanya berfokus pada masalah jangka pendek saja, dan penerapannya akan sulit sebab pada kenyataannya bungkus rokok dapat dibuka dengan mudah dan isinya tetap dapat dijual secara eceran.

Dasar Aturan Pelarangan Rokok Eceran

Terdapat sederet aturan yang menjadi dasar dari penerapan larangan ini. Antara lain adalah PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Nantinya di dalam regulasi ini dijabarkan kembali dalam pasal-pasal berbeda, seperti Pasal 434 ayat (2), kemudian Pasal 434 ayat (1), Pasal 429 ayat (4), Pasal 441 ayat (1), Pasal 441 ayat (2), dan beberapa pasal terkait.

Detailnya sendiri dapat Anda cermati pada berkas lengkap dari peraturan tersebut.

Pro dan Kontra dari Masyarakat

Meski beberapa kalangan menyatakan bahwa hal ini tidak akan efektif, ada pula pendapat masyarakat yang menyatakan hal ini adalah langkah tepat.

Masyarakat yang mengatakan hal ini langkah tepat menganggap penerapan aturan ini sebagai bentuk nyata pembatasan konsumsi rokok, dan mencegah bertambahnya perokok pemula karena praktis akses pada rokok batangan akan semakin sulit.

Namun di sisi lain masyarakat yang merasa tidak setuju beranggapan bahwa banyak hal lain yang lebih strategis untuk diatur pemerintah ketimbang aturan penjualan rokok eceran.

Jika dilihat pada dunia nyata, tidak sedikit masyarakat yang ‘bergantung’ pada penjualan rokok eceran ini, baik sebagai penjual atau pembeli.

Itu tadi sekilas artikel tentang aturan larangan jual rokok eceran yang baru-baru ini diteken oleh pemerintah.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
FPI Berduka Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Dibunuh Israel, Desak Pemerintah Indonesia Bersikap

FPI Berduka Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Dibunuh Israel, Desak Pemerintah Indonesia Bersikap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Dunia Melonjak Tajam, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Melonjak Tajam, Ini Penyebabnya

2026-03-31
Desa Manemeng Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Gotong Royong dan Program Desa BRILiaN

Desa Manemeng Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Gotong Royong dan Program Desa BRILiaN

2026-03-31
Harga Emas 24 Karat 30 Maret 2026: Antam Turun Rp 30.000, Bagaimana Lainnya?

Harga Emas 24 Karat 30 Maret 2026: Antam Turun Rp 30.000, Bagaimana Lainnya?

2026-03-31
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Maret 2026 Terpangkas Rp 30 Ribu, Simak Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Maret 2026 Terpangkas Rp 30 Ribu, Simak Rinciannya di Sini

2026-03-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BI Terapkan Transaksi Repo Valas Pakai SVBI dan SUVBI

BI Terapkan Transaksi Repo Valas Pakai SVBI dan SUVBI

2026-03-31
Kurs Dolar AS di Bank Besar saat Sentimen Geopolitik Masih Membayangi

Kurs Dolar AS di Bank Besar saat Sentimen Geopolitik Masih Membayangi

2026-03-31
Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

Harga Emas Dunia Berpotensi Melesat Pekan Ini, Analis Ungkap Sentimennya

2026-03-31
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Maret 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Maret 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Stagnan

2026-03-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Melonjak Tajam, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Melonjak Tajam, Ini Penyebabnya

2026-03-31
0
Top 3: Miliarder Ini Prediksi Sistem Kerja 40 Jam akan Lenyap karena AI

Top 3: Miliarder Ini Prediksi Sistem Kerja 40 Jam akan Lenyap karena AI

2026-03-31
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Makin Berkilau

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Makin Berkilau

2026-03-31
0
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Maret 2026 Stagnan, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Maret 2026 Stagnan, Cek Rinciannya di Sini

2026-03-31
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Maret 2026: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 29 Maret 2026: Termahal Sentuh Rp 2,3 Juta

2026-03-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BI Terapkan Transaksi Repo Valas Pakai SVBI dan SUVBI

BI Terapkan Transaksi Repo Valas Pakai SVBI dan SUVBI

2026-03-31
Kurs Dolar AS di Bank Besar saat Sentimen Geopolitik Masih Membayangi

Kurs Dolar AS di Bank Besar saat Sentimen Geopolitik Masih Membayangi

2026-03-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.