• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 23, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dewi Shri Farmindo (DEWI) Bidik Penjualan Tumbuh 21% di Kuartal III-2025

    Dewi Shri Farmindo (DEWI) Bidik Penjualan Tumbuh 21% di Kuartal III-2025

    Siap-Siap Harga Mobil Listrik Melambung Tinggi Mulai 2026, Cek Harga BYD Terbaru

    Siap-Siap Harga Mobil Listrik Melambung Tinggi Mulai 2026, Cek Harga BYD Terbaru

    Eagle High Plantations (BWPT) Targetkan Penjualan dan Laba Naik Dua Digit pada 2025

    Eagle High Plantations (BWPT) Targetkan Penjualan dan Laba Naik Dua Digit pada 2025

    Mengurai Tantangan dan Arah Kebijakan Perumahan Rakyat

    Mengurai Tantangan dan Arah Kebijakan Perumahan Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Dewi Shri Farmindo (DEWI) Bidik Penjualan Tumbuh 21% di Kuartal III-2025

    Dewi Shri Farmindo (DEWI) Bidik Penjualan Tumbuh 21% di Kuartal III-2025

    Siap-Siap Harga Mobil Listrik Melambung Tinggi Mulai 2026, Cek Harga BYD Terbaru

    Siap-Siap Harga Mobil Listrik Melambung Tinggi Mulai 2026, Cek Harga BYD Terbaru

    Eagle High Plantations (BWPT) Targetkan Penjualan dan Laba Naik Dua Digit pada 2025

    Eagle High Plantations (BWPT) Targetkan Penjualan dan Laba Naik Dua Digit pada 2025

    Mengurai Tantangan dan Arah Kebijakan Perumahan Rakyat

    Mengurai Tantangan dan Arah Kebijakan Perumahan Rakyat

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Anggaran Kementerian Agama Dipangkas! Ini 12 Poin Efisiensi yang Akan Diterapkan

Anggaran Kementerian Agama Dipangkas! Ini 12 Poin Efisiensi yang Akan Diterapkan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-10
0

Anggaran Kementerian Agama Dipangkas! Ini 12 Poin Efisiensi yang Akan Diterapkan

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025, ungkap Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Keberlanjutan Investasi Swasta

Surat edaran Sekjen nomor 12 tahun 2025 ini menurut Kamaruddin Amin diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

Ada 12 poin yang tertuang dalam edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran, ungkap Kamaruddin.

12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025, sambungnya.

Dengan terbitnya SE Sekjen nomor 12 tahun 2025 ini, Kamaruddin berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan optimal dan tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.

Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan, pesan Kamaruddin.

Adapun 12 poin efisiensi Anggaran yang akan dilakukan, sebagai berikut:

1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama;

2. Melakukan pengetatan secara selektif terhadap:

a. pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata;
b. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
c. penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas,kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya;
d. honor output kegiatan dan jasa profesi;
e. pelatihan dan bimbingan teknis;
f. pemeliharaan peralatan dan mesin;
g. lisensi aplikasi;
h. bantuan pemerintah;
i. pemeliharaan dan perawatan; dan
j. pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.

3. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kementerian Agama untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja Kementerian Agama, kecuali tidak dimungkinkan karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas;

4. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijakdengan mengedepankan prinsip efisiensi;

5. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja,yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul07.30-16.30 tanpa adanya lembur;

6. Kepala satuan kerja melakukan penghematan penggunaan listrikdan air dengan mematikan aliran listrik dan air untuk lampu penerang dan/atau peralatan listrik lainnya;

7. Penghematan penggunaan listrik dan air juga diberlakukan dirumah dinas pejabat Kementerian Agama;

8. Meminimalisasi pertemuan yang bersifat tatap muka (luring) dan mengoptimalkan pertemuan secara tatap maya (daring), kecuali untuk pertemuan yang tidak membebani anggaran perjalanan dinas;

9. Memberikan pelayanan melalui work from home pada setiap hari Jumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.

10. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluanyang urgen dan prioritas;

11. Dalam hal perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilakukan, berlaku ketentuan:

a. Perjalanan dinas luar negeri diutamakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji, melanjutkan studi di luar negeri, dan kegiatan yang dibiayai oleh pengundang atau pihak sponsor;

b. Jumlah perjalanan dinas dalam negeri Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, dan Staf Khusus dibatasi dan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Agama;

c. Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan hanya boleh didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping;

d. Staf Ahli dan Staf Khusus, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tidak boleh membawa pendamping;

e. Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam;

f. Paling banyak berjumlah 5 (lima) orang untuk penyelenggaraan kegiatan dan 2 (dua) orang untuk kegiatan pemantauan di daerah dengan pertimbangan kegiatan dan pemantauan dimaksud tidak dimungkinkan dilakukan secara daring; dan

12. Perjalanan dinas dalam negeri wajib dilengkapi dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan langsung sebelum keberangkatan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
KPK Kirim Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor, Sidang Praperadilan Hasto Tetap Digelar Hari Ini

KPK Kirim Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor, Sidang Praperadilan Hasto Tetap Digelar Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Raja Emas Indonesia: Jual Beli Emas Tanpa Surat Mudah, Aman, dan Harga Tinggi

Raja Emas Indonesia: Jual Beli Emas Tanpa Surat Mudah, Aman, dan Harga Tinggi

2025-09-17
324 Rumah Khusus Eks Pejuang Timor-Timur Sudah Ditempati

324 Rumah Khusus Eks Pejuang Timor-Timur Sudah Ditempati

2025-09-23
Inflasi Agustus 2025 Stabil di 2,31%, Menkeu Purbaya: Level Ideal untuk Ekonomi

Inflasi Agustus 2025 Stabil di 2,31%, Menkeu Purbaya: Level Ideal untuk Ekonomi

2025-09-23
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Anjlok ke 16.634 per Dolar AS, Tekanan Datang dari Dalam Negeri dan Global

Rupiah Anjlok ke 16.634 per Dolar AS, Tekanan Datang dari Dalam Negeri dan Global

2025-09-23
Rupiah Ambruk 3 Hari, Pengamat Soroti Dinamika Politik Dalam Negeri

Rupiah Ambruk 3 Hari, Pengamat Soroti Dinamika Politik Dalam Negeri

2025-09-23
Waspada! Pelemahan Rupiah Menuju Level 16.900 per Dolar AS

Waspada! Pelemahan Rupiah Menuju Level 16.900 per Dolar AS

2025-09-23
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 September 2025, Simak Daftarnya di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 September 2025, Simak Daftarnya di Sini

2025-09-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 21 September 2025: Antam hingga UBS Kompak Meroket

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 21 September 2025: Antam hingga UBS Kompak Meroket

2025-09-23
0
Jurus PTPN Bikin Perkebunan Makin Produktif dan Efisien

Jurus PTPN Bikin Perkebunan Makin Produktif dan Efisien

2025-09-23
0
Desain dan Inovasi Jadi Jantung Daya Saing Industri Mebel Indonesia di Pasar Global

Desain dan Inovasi Jadi Jantung Daya Saing Industri Mebel Indonesia di Pasar Global

2025-09-23
0
Bapanas: Cadangan Beras Pemerintah Harus Layak Konsumsi

Bapanas: Cadangan Beras Pemerintah Harus Layak Konsumsi

2025-09-23
0
Jawaban Nyeleneh Menkeu Purbaya Soal Gaji Pejabat Naik

Jawaban Nyeleneh Menkeu Purbaya Soal Gaji Pejabat Naik

2025-09-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Rupiah Anjlok ke 16.634 per Dolar AS, Tekanan Datang dari Dalam Negeri dan Global

Rupiah Anjlok ke 16.634 per Dolar AS, Tekanan Datang dari Dalam Negeri dan Global

2025-09-23
Rupiah Ambruk 3 Hari, Pengamat Soroti Dinamika Politik Dalam Negeri

Rupiah Ambruk 3 Hari, Pengamat Soroti Dinamika Politik Dalam Negeri

2025-09-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.