Baca 10 detik
Todung Mulya Lubis menyoroti dugaan kriminalisasi dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Menurutnya, kebijakan seperti pengadaan Chromebook tidak dapat dijadikan dasar pidana selama tidak mengandung unsur memperkaya diri sendiri.
Todung memperingatkan bahwa tren kriminalisasi kebijakan bisa membuat pejabat berintegritas enggan mengabdi, memicu eksodus intelektual dari Indonesia.
wmhg.org – Advokat Senior, Todung Mulya Lubis menilai banyak kejanggalan dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Salah satu hal yang menurut Todung janggal yakni Nadiem tidak bisa dijadikan tersangka jika merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1).
Aturan tersebut menyatakan jika setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sementara, Todung mengklaim jika Nadiem tidak melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri.
Jadi menurut saya, apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim, ini satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi kecuali kalau memang misalnya ada unsur self-enrichment, memperkaya diri sendiri, katanya, kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Todung juga melihat Nadiem saat ini seperti sedang dikriminalisasi. Lantaran hingga saat ini Nadiem tidak berniat untuk memperkaya pihak lain.
“Jadi kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini, menurut saya perlu kita betul-betul pahami dan teliti supaya kita tidak salah dalam melangkah,” ucapnya.
Kecenderungan kriminalisasi, lanjut Todung, bisa membawa dampak jangka panjang yang berbahaya bagi bangsa.
Jika tren ini terus berlanjut, orang-orang baik dan cerdas tidak akan mau lagi mengabdi menjadi pejabat di Indonesia.
Mereka akan memilih untuk bekerja di luar negeri, memicu terjadinya brain drain atau eksodus para intelektual, ungkapnya.
Todung kemudia mempertanyakan tindak pidana yang dituduhkan kepada Nadiem sehingga membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, pengadaan Chromebook merupakan sebuah keputusan kebijakan yang didasarkan pada visi Nadiem untuk memajukan literasi digital di Indonesia.
Visi ini telah dimiliki Nadiem sejak lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai menteri dan telah dibuktikan melalui kesuksesannya membangun Gojek.
Setiap menteri, kata Todung, memiliki hak untuk memiliki visi dan membuat kebijakan, selama kebijakan tersebut tidak melanggar hukum, telah dideliberasi, dan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri.
Baginya, penetapan tersangka yang didasarkan pada penilaian sebuah kebijakan tidak tepat meruapakan langkah yang keliru.