• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Swasta

    Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Swasta

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Swasta

    Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Swasta

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ada Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan

Ada Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-27
0

Ada Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan

wmhg.org – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) PMK-81 Tahun 2024, seharusnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. 

Namun, karena pada akhir Maret terdapat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri, batas waktu pelaporan diundur menjadi 11 April 2025.

Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak yang diterima pada Selasa (25/3/2025) disebutkan, mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, maka penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.

Melansir Infopublik.id, Berikut pengumuman lengkap Direktorat Jenderal Pajak :

Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan periode tahun buku Januari s.d. Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2025, terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, yaitu:

    28 Maret 2025: cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947);
    29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); dan
    31 Maret s.d. 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah.
Berkenaan dengan cuti bersama dan hari libur nasional sebagaimana dimaksud dalam angka 2, penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat dilaksanakan melalui saluran elektronik (e-Filing pada laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id).

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2025 tentang Jam Kerja selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, jam layanan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah dimulai pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat.

Untuk optimalisasi penerimaan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat menerapkan jam layanan tambahan dan membuka layanan pajak di luar kantor pada bulan Ramadan 1446 Hijriah sesuai dengan kebijakan unit kerja masing-masing.

Tonton: Ditjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar Pajak & Lapor SPT Tahunan

Informasi mengenai jam layanan tambahan dan layanan pajak di luar kantor dapat diakses melalui pengumuman, akun media sosial resmi, dan/atau kanal komunikasi resmi lainnya masing-masing unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang tersedia.

Adapun daftar alamat resmi unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses pada tautan https://www.pajak.go.id/daftar-unit-kerja.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Di Tengah Sidang Hasto, Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK! Ada Apa?

Di Tengah Sidang Hasto, Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK! Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kabar Duka, Pengusaha Murdaya Poo Meninggal Dunia

Kabar Duka, Pengusaha Murdaya Poo Meninggal Dunia

2025-04-07
Berkunjung ke Proyek Strategis Nasional Pulau Obi, Harita Punya Pabrik Terintegrasi

Berkunjung ke Proyek Strategis Nasional Pulau Obi, Harita Punya Pabrik Terintegrasi

2025-06-12
Resmi! Gojek dan Green SM Meluncurkan Layanan Taksi Listrik GoGreen SM

Resmi! Gojek dan Green SM Meluncurkan Layanan Taksi Listrik GoGreen SM

2025-06-12
Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Swasta

Indonesia Gandeng Singapura untuk Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan di Riau

2025-06-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Anjlok Rp12.000 di Akhir Pekan

Harga Emas Antam Anjlok Rp12.000 di Akhir Pekan

2025-07-15
Solusi Gagal Bayar Pinjol: 5 Langkah Bijak Agar Tak Diteror Debt Collector

Solusi Gagal Bayar Pinjol: 5 Langkah Bijak Agar Tak Diteror Debt Collector

2025-07-15
Profil PrimeAcademyFX: Skema Trading, Katalog Aset, dan Korelasi Eightcap

Profil PrimeAcademyFX: Skema Trading, Katalog Aset, dan Korelasi Eightcap

2025-07-15
337 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Bisa Ancam Keselamatan Nasabah

337 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Bisa Ancam Keselamatan Nasabah

2025-07-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rocky Gerung Bikin Geger! Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tapi…

Rocky Gerung Bikin Geger! Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tapi…

2025-07-15
0
Mentan Amran: Saya Sikat Habis Mafia Pangan! Pupuk Palsu, Minyak Goreng Oplosan, Beras Oplosan

Mentan Amran: Saya Sikat Habis Mafia Pangan! Pupuk Palsu, Minyak Goreng Oplosan, Beras Oplosan

2025-07-15
0
Respons Andreas PDIP Usai Jokowi Merasa Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran

Respons Andreas PDIP Usai Jokowi Merasa Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran

2025-07-15
0
Rocky Gerung Sebut Jokowi Kecanduan Kamera Hingga Alami Psikosomatik

Rocky Gerung Sebut Jokowi Kecanduan Kamera Hingga Alami Psikosomatik

2025-07-15
0
Mana yang Lebih Serius? Ini Bedanya Isu Pemakzulan Gibran dengan Gus Dur

Mana yang Lebih Serius? Ini Bedanya Isu Pemakzulan Gibran dengan Gus Dur

2025-07-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Anjlok Rp12.000 di Akhir Pekan

Harga Emas Antam Anjlok Rp12.000 di Akhir Pekan

2025-07-15
Solusi Gagal Bayar Pinjol: 5 Langkah Bijak Agar Tak Diteror Debt Collector

Solusi Gagal Bayar Pinjol: 5 Langkah Bijak Agar Tak Diteror Debt Collector

2025-07-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.