• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel

    Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel

    Shell Hengkang dari Bisnis SPBU di Indonesia, Bahlil Bilang Begini

    Shell Hengkang dari Bisnis SPBU di Indonesia, Bahlil Bilang Begini

    Marketing Sales Agung Podomoro (APLN) Capai Rp 445 Miliar Hingga April 2025

    Marketing Sales Agung Podomoro (APLN) Capai Rp 445 Miliar Hingga April 2025

    Kadin Terbitkan Buku Pedoman untuk Dorong Sektor Properti yang Berkelanjutan

    Kadin Terbitkan Buku Pedoman untuk Dorong Sektor Properti yang Berkelanjutan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel

    Kemenpar Sorot Platform OTA Asing, Akomodasi Ilegal Ancam Industri Hotel

    Shell Hengkang dari Bisnis SPBU di Indonesia, Bahlil Bilang Begini

    Shell Hengkang dari Bisnis SPBU di Indonesia, Bahlil Bilang Begini

    Marketing Sales Agung Podomoro (APLN) Capai Rp 445 Miliar Hingga April 2025

    Marketing Sales Agung Podomoro (APLN) Capai Rp 445 Miliar Hingga April 2025

    Kadin Terbitkan Buku Pedoman untuk Dorong Sektor Properti yang Berkelanjutan

    Kadin Terbitkan Buku Pedoman untuk Dorong Sektor Properti yang Berkelanjutan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » 65.836 PPPK Pusat Dapat THR 100% Penghasilan Bulanan, Berapa Gaji P3K 2025

65.836 PPPK Pusat Dapat THR 100% Penghasilan Bulanan, Berapa Gaji P3K 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-23
0

65.836 PPPK Pusat Dapat THR 100% Penghasilan Bulanan, Berapa Gaji P3K 2025

THR dan Gaji PPPK 2025 – JAKARTA. Sebagian besar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pemerintah pusat telah mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 sejak Senin 17 Maret 2025. PPPK mendapatkan THR sebesar 100% penghasilan bulanan, yang terdiri dari gaji dan tunjangan. Berapa gaji PPPK 2025 dan tunjangannya?

Pemerintah mulai mendistribusikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (17/3). 

Tercatat, pemerintah telah mencairkan anggaran senilai Rp 20,86 triliun untuk pembayaran THR. Rinciannya adalah senilai Rp 9,36 triliun kepada 1.541.373 personel Aparatur Negara di Pemerintah Pusat dan senilai Rp 11,50 triliun untuk 3.558.716 pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pencairan THR ini mencakup berbagai komponen pegawai pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

THR ini kami bayarkan kepada berbagai aparatur negara sesuai dengan hak mereka, dengan harapan dapat menjadi berkah dan manfaat, tidak hanya bagi pegawai yang menerima, tetapi juga dalam mengakselerasi aktivitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (17/3).

Secara rinci, THR PNS yang telah dibayarkan berjumlah Rp 5,11 triliun untuk 568.148 pegawai, sedangkan untuk PPPK sebesar Rp251,48 miliar bagi 65.836 pegawai. 

Sementara itu, THR bagi anggota Polri mencapai Rp 1,64 triliun untuk 416.039 personil, THR prajurit TNI sebesar Rp 2,02 triliun untuk 389.805 personil, dan THR PPNPN sebanyak Rp 333,13 miliar bagi 101.545 pegawai. 

Hingga Senin sore kemarin, sebanyak 7.476 satuan kerja (satker) atau 84% dari total 8.852 satker telah menerima pembayaran.

Selain bagi ASN aktif, pembayaran THR juga diberikan kepada para pensiunan yang dilakukan melalui bank penyalur.

Hingga Senin kemarin, pencairan THR bagi pensiunan telah mencapai Rp 11,5 triliun untuk 3.558.716 pensiunan atau 97,66% dari target. 

Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp 10,16 triliun untuk 3.090.496 pensiunan dan melalui PT Asabri sebesar Rp1,33 triliun untuk 468.220 pensiunan.

Dengan pencairan THR ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat sehingga turut mendorong aktivitas ekonomi, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. 

Pemerintah terus memastikan kelancaran penyaluran THR agar dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh para penerima dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan pembayaran THR ASN, termasuk PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran, ucap Prabowo. Tonton: Pertamina Siap Ganti Rugi Jika BBM Tercampur Air Informasi Gaji PPPK 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Akan Di-buyback Rp 3 T, Direktur Bank Borong Saham Blue Chip Ini

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Penjelasan Kepala PCO Hasan Nasbi soal Pernyataan Dimasak Saja saat Respons Teror Kepala Babi

Penjelasan Kepala PCO Hasan Nasbi soal Pernyataan Dimasak Saja saat Respons Teror Kepala Babi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ungkap Alasan Bahlil Bakal Gantikan Airlangga di Golkar, Idrus Marham: Tanpa Dahului Tuhan, Saya Yakin

Ungkap Alasan Bahlil Bakal Gantikan Airlangga di Golkar, Idrus Marham: Tanpa Dahului Tuhan, Saya Yakin

2024-08-13
Pesawat Tempur F-16 Ukraina Jatuh Saat Menangkis Serangan Rusia

Pesawat Tempur F-16 Ukraina Jatuh Saat Menangkis Serangan Rusia

2024-08-30
IHSG Ngebut Rekor Tertinggi, Analis Rekomendasi Beli Saham Blue Chip Harga Murah Ini

IHSG Ngebut Rekor Tertinggi, Analis Rekomendasi Beli Saham Blue Chip Harga Murah Ini

2024-09-20
Perkuat Modal, GMF AeroAsia Mau Terbitkan Right Issue 11 Miliar Saham Seri B

Perkuat Modal, GMF AeroAsia Mau Terbitkan Right Issue 11 Miliar Saham Seri B

2024-12-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Turun Hari Ini 20 Juni 2025, Platinum Merosot dari Level Tertinggi dalam 10 Tahun

Harga Emas Turun Hari Ini 20 Juni 2025, Platinum Merosot dari Level Tertinggi dalam 10 Tahun

2025-06-21
Pupuk Subsidi Tersalur Efektif, Petrokimia Gresik Catak Nilai Tambah Rp 357 Miliar

Pupuk Subsidi Tersalur Efektif, Petrokimia Gresik Catak Nilai Tambah Rp 357 Miliar

2025-06-21
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 Juni 2025, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 Juni 2025, Termurah Dipatok Segini

2025-06-21
Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juni 2025 Turun Lagi, Saatnya Beli?

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juni 2025 Turun Lagi, Saatnya Beli?

2025-06-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Turun Hari Ini 20 Juni 2025, Platinum Merosot dari Level Tertinggi dalam 10 Tahun

Harga Emas Turun Hari Ini 20 Juni 2025, Platinum Merosot dari Level Tertinggi dalam 10 Tahun

2025-06-21
0
Pupuk Subsidi Tersalur Efektif, Petrokimia Gresik Catak Nilai Tambah Rp 357 Miliar

Pupuk Subsidi Tersalur Efektif, Petrokimia Gresik Catak Nilai Tambah Rp 357 Miliar

2025-06-21
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 Juni 2025, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 Juni 2025, Termurah Dipatok Segini

2025-06-21
0
Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juni 2025 Turun Lagi, Saatnya Beli?

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Juni 2025 Turun Lagi, Saatnya Beli?

2025-06-21
0
iPhone Penumpang Raib, Ini Hasil Investigasi Garuda Indonesia

iPhone Penumpang Raib, Ini Hasil Investigasi Garuda Indonesia

2025-06-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Turun Hari Ini 20 Juni 2025, Platinum Merosot dari Level Tertinggi dalam 10 Tahun

Harga Emas Turun Hari Ini 20 Juni 2025, Platinum Merosot dari Level Tertinggi dalam 10 Tahun

2025-06-21
Pupuk Subsidi Tersalur Efektif, Petrokimia Gresik Catak Nilai Tambah Rp 357 Miliar

Pupuk Subsidi Tersalur Efektif, Petrokimia Gresik Catak Nilai Tambah Rp 357 Miliar

2025-06-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.