• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA

    Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA

    Awal Libur Sekolah, Tarif Tol Diskon 20% Selama 3 Hari Mulai Jumat (27/6)

    Awal Libur Sekolah, Tarif Tol Diskon 20% Selama 3 Hari Mulai Jumat (27/6)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA

    Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA

    Awal Libur Sekolah, Tarif Tol Diskon 20% Selama 3 Hari Mulai Jumat (27/6)

    Awal Libur Sekolah, Tarif Tol Diskon 20% Selama 3 Hari Mulai Jumat (27/6)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Kelakuan Hakim Gazalba Saleh Dikuliti Saksi, Bolak Balik Tukar Dolar Singapura Hingga Rp 6 Miliar

Kelakuan Hakim Gazalba Saleh Dikuliti Saksi, Bolak Balik Tukar Dolar Singapura Hingga Rp 6 Miliar

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-07-29
0

Kelakuan Hakim Gazalba Saleh Dikuliti Saksi, Bolak Balik Tukar Dolar Singapura Hingga Rp 6 Miliar

wmhg.org – Saksi kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Carolina Wahyu Aprilia mengungkapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pernah menukarkan dolar Singapura ke rupiah dengan total senilai Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar di tempatnya bekerja.

Carolina, yang merupakan pegawai Money Changer PT Valuta Inti Prima (VIP Money Changer) menjelaskan, penukaran tersebut dilakukan beberapa kali oleh Gazalba Saleh pada tahun 2020.

Berapa kali transaksinya saya lupa, tetapi kira-kira lebih dari tiga kali, ujar Carolina dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dia menjelaskan dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba Saleh saat itu berupa pecahan seribu dolar Singapura. Namun, dirinya mengaku lupa total jumlah uang dalam dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba.

Saat itu, kata dia, Gazalba menukarkan uang tersebut sendirian menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) pribadinya karena adanya keharusan verifikasi dengan kasir tempat penukaran uang.

Lantaran uang yang ditukarkan Gazalba melebihi Rp 500 juta setiap transaksinya, Carolina menuturkan pihaknya melaporkan transaksi tersebut kepada Pusat Pelaporan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK).

Semua transaksi yang dilakukan Pak Gazalba di VIP sudah kami report semua, ucap dia sebagaimana dilansir Antara.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara, yang mana Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Masyarakat Tak Puas dengan Kinerja KPK

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Masyarakat Tak Puas dengan Kinerja KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontraktor Ogah Garap Jalan di Daerah Terpencil, Kementerian PU Tunjuk TNI

Kontraktor Ogah Garap Jalan di Daerah Terpencil, Kementerian PU Tunjuk TNI

2025-07-22
BRI Dukung Penuh Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Lewat Pemberdayaan & AgenBRILink

BRI Dukung Penuh Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Lewat Pemberdayaan & AgenBRILink

2025-07-22
Top 3: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Dibuka

Top 3: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Dibuka

2024-08-03
Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA

Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA

2025-06-26
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harta Karun Gas Ditemukan di Area Southeast Benuang

Harta Karun Gas Ditemukan di Area Southeast Benuang

2025-07-23
Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Kata Aspebindo

Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Kata Aspebindo

2025-07-23
Harwan Muldidarmawan Rumuskan 7 Langkah Kunci untuk Urai Benang Kusut ODOL

Harwan Muldidarmawan Rumuskan 7 Langkah Kunci untuk Urai Benang Kusut ODOL

2025-07-23
Pengguna Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen saat Berobat Berlaku 1 Januari 2026, Begini Ketentuannya

Pengguna Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen saat Berobat Berlaku 1 Januari 2026, Begini Ketentuannya

2025-07-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jejak Raja Minyak Terendus di Malaysia, Kejagung Siapkan Strategi Khusus Jemput Paksa Riza Chalid

Jejak Raja Minyak Terendus di Malaysia, Kejagung Siapkan Strategi Khusus Jemput Paksa Riza Chalid

2025-07-23
0
Anaknya Tewas Mengenaskan di Tulang Bawang, Sang Ibu Bersimpuh di Depan Denny Sumargo

Anaknya Tewas Mengenaskan di Tulang Bawang, Sang Ibu Bersimpuh di Depan Denny Sumargo

2025-07-23
0
Misteri 300 Penumpang Siluman di KM Barcelona yang Terbakar, DPR: Ini Harus Diinvestigasi!

Misteri 300 Penumpang Siluman di KM Barcelona yang Terbakar, DPR: Ini Harus Diinvestigasi!

2025-07-23
0
IKN Terancam Mandek di Era Prabowo? 4 Fakta di Balik Usulan Moratorium yang Mengguncang Parlemen

IKN Terancam Mandek di Era Prabowo? 4 Fakta di Balik Usulan Moratorium yang Mengguncang Parlemen

2025-07-23
0
Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib

Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib

2025-07-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harta Karun Gas Ditemukan di Area Southeast Benuang

Harta Karun Gas Ditemukan di Area Southeast Benuang

2025-07-23
Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Kata Aspebindo

Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Kata Aspebindo

2025-07-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.