• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Onduline Perluas Pasar Atap Ramah Lingkungan Lewat OGRA 2025

    Onduline Perluas Pasar Atap Ramah Lingkungan Lewat OGRA 2025

    Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

    Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Onduline Perluas Pasar Atap Ramah Lingkungan Lewat OGRA 2025

    Onduline Perluas Pasar Atap Ramah Lingkungan Lewat OGRA 2025

    Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

    Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » INTERNASIONAL » Uber Dikenai Denda US$324 Juta karena Membagikan Data Pribadi Pengemudi

Uber Dikenai Denda US$324 Juta karena Membagikan Data Pribadi Pengemudi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-28
0

Uber Dikenai Denda US4 Juta karena Membagikan Data Pribadi Pengemudi

wmhg.org – JAKARTA. Otoritas Perlindungan Data Belanda (Dutch Data Protection Authority/DPA) baru-baru ini menjatuhkan denda sebesar €290 juta (sekitar US$324 juta) kepada layanan ride-hailing Uber.

Denda ini dikenakan karena dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR) Uni Eropa, terkait dengan transfer data pribadi pengemudi dari Eropa ke Amerika Serikat tanpa perlindungan yang memadai.

Pelanggaran Transfer Data Uber

GDPR merupakan regulasi ketat yang diberlakukan oleh Uni Eropa untuk melindungi data pribadi warga Eropa. Regulasi ini mewajibkan perusahaan yang beroperasi di dalam wilayah Uni Eropa untuk menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi yang ketat guna memastikan keamanan data pribadi.

Dalam kasus Uber, DPA Belanda menemukan bahwa selama lebih dari dua tahun, perusahaan tersebut telah mentransfer data pengemudi dari Eropa ke Amerika Serikat tanpa langkah perlindungan yang memadai.

Menurut ketua DPA Belanda, Aleid Wolfsen, transfer data tanpa perlindungan yang cukup merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak fundamental yang dilindungi oleh GDPR.

Dalam pernyataannya, Wolfsen menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi aturan GDPR, terutama ketika menyangkut transfer data ke luar Uni Eropa, di mana perlindungan terhadap data pribadi sering kali tidak seketat di Eropa.

Respons Uber terhadap Keputusan DPA Belanda

Menanggapi keputusan DPA Belanda, Uber menganggap bahwa keputusan tersebut cacat dan tidak adil. Perusahaan ini berencana untuk mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan.

Uber bersikeras bahwa mereka telah mematuhi GDPR selama periode tiga tahun yang penuh ketidakpastian antara Uni Eropa dan Amerika Serikat, terutama setelah keputusan Pengadilan Tinggi Uni Eropa pada tahun 2020 yang membatalkan perjanjian Privacy Shield.

Uber juga menyoroti bahwa mereka tidak lagi menggunakan Standard Contractual Clauses (SCC) sejak Agustus 2021 dan telah beralih ke mekanisme pengganti Privacy Shield sejak akhir tahun lalu, yang menghentikan dugaan pelanggaran tersebut.

Latar Belakang Kasus dan Implikasi Keputusan Pengadilan Tinggi Uni Eropa

Kasus ini bermula dari keluhan yang diajukan oleh 170 pengemudi Uber di Prancis, yang kemudian diambil alih oleh DPA Belanda karena kantor pusat Uber di Eropa berada di Belanda. Denda yang dijatuhkan kepada Uber mengikuti keputusan penting Pengadilan Tinggi Uni Eropa pada tahun 2020 yang membatalkan perjanjian Privacy Shield.

Perjanjian ini sebelumnya memungkinkan ribuan perusahaan untuk mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat, namun dibatalkan karena kekhawatiran bahwa pemerintah AS dapat mengakses data orang Eropa tanpa perlindungan yang memadai.

Setelah pembatalan Privacy Shield, transfer data ke luar Uni Eropa harus didasarkan pada klausul kontrak standar (SCC), namun hanya jika tingkat perlindungan yang setara dapat dijamin. DPA Belanda menyatakan bahwa Uber gagal memastikan perlindungan yang cukup terhadap data pengemudi Eropa, yang merupakan pelanggaran serius terhadap GDPR.

Dampak dan Tanggapan dari Industri Teknologi

Denda yang dijatuhkan kepada Uber ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Industri Komputer & Komunikasi (Computer & Communications Industry Association/CCIA).

CCIA berpendapat bahwa denda tersebut mengabaikan realitas bisnis online setelah keputusan Pengadilan Tinggi Uni Eropa pada tahun 2020. Mereka menegaskan bahwa menghentikan aliran data internet yang sibuk selama tiga tahun penuh sementara pemerintah bekerja untuk membentuk kerangka hukum baru merupakan hal yang tidak realistis.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kaesang-Erina jadi Sorotan, Istana Saling Lempar saat Ditanya soal Gaya Hidup Anak Presiden

Kaesang-Erina jadi Sorotan, Istana Saling Lempar saat Ditanya soal Gaya Hidup Anak Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
CEK FAKTA: Giveaway Rp 30 Juta dari Aisar Khaled Lewat WhatsApp, Benarkah?

CEK FAKTA: Giveaway Rp 30 Juta dari Aisar Khaled Lewat WhatsApp, Benarkah?

2025-05-22
Impor Nikel Filipina Berpotensi Melonjak, Ini Penyebabnya

Impor Nikel Filipina Berpotensi Melonjak, Ini Penyebabnya

2025-07-16
Sebagian Penerbangan dari Bandara Halim Pindah ke Soetta Awal Agustus, Ini Alasannya

Sebagian Penerbangan dari Bandara Halim Pindah ke Soetta Awal Agustus, Ini Alasannya

2025-07-16
Soal Wacana Impor LNG, Ini Respons Bos PGN

Soal Wacana Impor LNG, Ini Respons Bos PGN

2025-07-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

2025-08-16
Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

2025-08-16
Prabowo: Rp 300 Triliun APBN Selamat dari Potensi Korupsi di 2025

Prabowo: Rp 300 Triliun APBN Selamat dari Potensi Korupsi di 2025

2025-08-16
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 15 Agustus 2025

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 15 Agustus 2025

2025-08-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

2025-08-16
0
Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

2025-08-16
0
Prabowo: Rp 300 Triliun APBN Selamat dari Potensi Korupsi di 2025

Prabowo: Rp 300 Triliun APBN Selamat dari Potensi Korupsi di 2025

2025-08-16
0
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 15 Agustus 2025

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 15 Agustus 2025

2025-08-16
0
Prabowo Soroti Serakahnomics di Balik Kelangkaan Minyak Goreng

Prabowo Soroti Serakahnomics di Balik Kelangkaan Minyak Goreng

2025-08-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

2025-08-16
Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

2025-08-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.