• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini

    PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini

    Hadapi 2026, Samudera Indonesia (SMDR) Ekspansi Armada dan Rute Pelayaran

    Hadapi 2026, Samudera Indonesia (SMDR) Ekspansi Armada dan Rute Pelayaran

    Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

    Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

    Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

    Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini

    PPN DTP 100% Rumah Tapak dan Apartemen Diperpanjang, REI Soroti Tantangan Ini

    Hadapi 2026, Samudera Indonesia (SMDR) Ekspansi Armada dan Rute Pelayaran

    Hadapi 2026, Samudera Indonesia (SMDR) Ekspansi Armada dan Rute Pelayaran

    Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

    Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

    Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

    Sebelum Setop Impor Solar, Pemerintah Tunggu RDMP Balikpapan Beroperasi Penuh

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » INTERNASIONAL » Platform X Diperintahkan Membayar €550.000 Kepada Karyawan yang Dipecat

Platform X Diperintahkan Membayar €550.000 Kepada Karyawan yang Dipecat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-14
0

Platform X Diperintahkan Membayar €550.000 Kepada Karyawan yang Dipecat

wmhg.org – JAKARTA. Kasus pemecatan tidak adil yang melibatkan perusahaan media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah menarik perhatian publik setelah badan peradilan ketenagakerjaan Irlandia, Workplace Relations Commission (WRC), memutuskan agar perusahaan membayar kompensasi sebesar lebih dari €550.000 (US$602.640) kepada mantan karyawan.

Kasus ini mencerminkan implikasi serius dari perubahan besar yang terjadi di perusahaan setelah Elon Musk mengambil alih, dan memberikan gambaran mendalam mengenai tantangan hukum yang dihadapi oleh perusahaan dalam menangani isu ketenagakerjaan.

Gary Rooney, yang menjabat sebagai kepala pengadaan senior di X saat pemecatannya pada Desember 2022, telah bekerja di perusahaan sejak September 2013.

Rooney merupakan salah satu dari ribuan karyawan Twitter yang menerima email dari Elon Musk, pemilik baru perusahaan, yang meminta mereka untuk memilih antara tetap bekerja dengan jam kerja panjang dalam intensitas tinggi selama transformasi perusahaan, atau menerima tawaran buyout.

Baca Juga: Begini Reaksi Pemimpin Bisnis dan Politisi AS Terhadap Percakapan Elon Musk dan Trump

Keputusan Komisi Ketenagakerjaan Irlandia

Dalam sidang yang berlangsung, Komisi Ketenagakerjaan Irlandia menolak argumen X bahwa Rooney mengundurkan diri secara sukarela karena tidak mengklik kotak konfirmasi dalam email yang dikirimkan.

Komisi tersebut menilai bahwa tidak mengklik ya tidak dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri. Keputusan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah WRC dan mencerminkan tingkat keseriusan dan beratnya kasus tersebut.

Menurut Barry Kenny, pengacara penggugat, keputusan ini menegaskan bahwa tidak dapat diterima bagi Musk atau perusahaan besar manapun untuk memperlakukan karyawan dengan cara semacam ini. Penghargaan rekor yang diberikan menunjukkan keseriusan dan bobot dari kasus ini.

Sejak Musk mengambil alih Twitter, perusahaan telah mengalami berbagai perubahan signifikan yang berdampak pada struktur dan kebijakan ketenagakerjaan. Sebelum akuisisi, Twitter memiliki sekitar 500 karyawan di Dublin. Namun, setelah akuisisi, perusahaan mengalami eksodus staf global yang signifikan.

Keputusan WRC juga mencatat bahwa email yang dikirimkan oleh Musk terjadi pada masa perubahan cepat di Twitter, dengan komunikasi yang tidak konsisten, kontradiktif, dan membingungkan dari pihak perusahaan terkait akuisisi oleh Musk. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan memperkuat posisi penggugat bahwa keputusan pemecatan tersebut tidak adil.

Baca Juga: Pelanggan Tesla di India Sudah Menunggu 7 Tahun Namun Mobilnya Tak Kunjung Datang

Dampak dan Implikasi Hukum

Kasus ini adalah salah satu dari serangkaian kasus hukum yang muncul sejak Musk membeli Twitter. Beberapa tuntutan hukum lain juga telah diajukan, mengklaim bahwa karyawan Twitter tidak menerima tunjangan pesangon yang dijanjikan.

Situs ini juga telah menjadi sorotan lebih intens sejak akuisisi, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan dalam menjaga hubungan kerja yang adil dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

X tidak segera memberikan tanggapan terhadap permintaan komentar mengenai keputusan ini. Perusahaan memiliki waktu 42 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Ketenagakerjaan, yang dapat mempengaruhi hasil akhir dari kasus ini dan memberikan preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Beda dengan Airlangga, Agus Gumiwang Sebut Rapimnas dan Munas Golkar Digelar Agustus, Apa Alasannya?

Beda dengan Airlangga, Agus Gumiwang Sebut Rapimnas dan Munas Golkar Digelar Agustus, Apa Alasannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

Masuk 2026, SUN Energy Perkuat Bisnis Industri dan Perluas Segmen IPP

2026-01-06
Silaturahmi dengan MUI, Menko Airlangga Beri Jaminan Produk Halal di Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Silaturahmi dengan MUI, Menko Airlangga Beri Jaminan Produk Halal di Perjanjian Dagang Indonesia-AS

2026-03-05
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Angkat Ornamen Nusantara, Brand Hijasmita Kembangkan Bisnis Hijab Modern Berkat Pemberdayaan BRI

Angkat Ornamen Nusantara, Brand Hijasmita Kembangkan Bisnis Hijab Modern Berkat Pemberdayaan BRI

2026-03-05
20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon ADK OJK: Ada Petinggi BI hingga Danantara

20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon ADK OJK: Ada Petinggi BI hingga Danantara

2026-03-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

2026-03-05
Top 3: Arab Saudi Setop Impor Unggas dari Indonesia

Top 3: Arab Saudi Setop Impor Unggas dari Indonesia

2026-03-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
UMKM Perempuan Terbuka Peluang Dibina Lewat Program PFpreneur

UMKM Perempuan Terbuka Peluang Dibina Lewat Program PFpreneur

2026-03-05
0
KAI Logistik Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada 2026, Angkutan Non-Batu Bara jadi Fokus

KAI Logistik Bidik Pendapatan Rp 2,47 Triliun pada 2026, Angkutan Non-Batu Bara jadi Fokus

2026-03-05
0
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, IASC Blokir Dana Korban Rp 566,1 Miliar

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, IASC Blokir Dana Korban Rp 566,1 Miliar

2026-03-05
0
Aset SMI Tembus Rp 121,3 Triliun pada 2025

Aset SMI Tembus Rp 121,3 Triliun pada 2025

2026-03-05
0
KSPI Ingatkan THR Belum Dibayar dan Minta Bebas Pajak

KSPI Ingatkan THR Belum Dibayar dan Minta Bebas Pajak

2026-03-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Angkat Ornamen Nusantara, Brand Hijasmita Kembangkan Bisnis Hijab Modern Berkat Pemberdayaan BRI

Angkat Ornamen Nusantara, Brand Hijasmita Kembangkan Bisnis Hijab Modern Berkat Pemberdayaan BRI

2026-03-05
20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon ADK OJK: Ada Petinggi BI hingga Danantara

20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon ADK OJK: Ada Petinggi BI hingga Danantara

2026-03-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.