• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menperin Bicara Soal Tarif Trump dan IEU-CEPA, Begini Dampaknya ke Industri

    Menperin Bicara Soal Tarif Trump dan IEU-CEPA, Begini Dampaknya ke Industri

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Indonesia Impor 50 Pesawat Boeing, Garuda Akan Jadi Penerima Terbesar

    Indonesia Impor 50 Pesawat Boeing, Garuda Akan Jadi Penerima Terbesar

    Tarif Impor AS Jadi 19%, Ini Kata Bos Freeport Indonesia

    Tarif Impor AS Jadi 19%, Ini Kata Bos Freeport Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menperin Bicara Soal Tarif Trump dan IEU-CEPA, Begini Dampaknya ke Industri

    Menperin Bicara Soal Tarif Trump dan IEU-CEPA, Begini Dampaknya ke Industri

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Indonesia Impor 50 Pesawat Boeing, Garuda Akan Jadi Penerima Terbesar

    Indonesia Impor 50 Pesawat Boeing, Garuda Akan Jadi Penerima Terbesar

    Tarif Impor AS Jadi 19%, Ini Kata Bos Freeport Indonesia

    Tarif Impor AS Jadi 19%, Ini Kata Bos Freeport Indonesia

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » 3 Mantan Kadis ESDM Babel Diseret Ke Pengadilan Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun

3 Mantan Kadis ESDM Babel Diseret Ke Pengadilan Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-01
0

3 Mantan Kadis ESDM Babel Diseret Ke Pengadilan Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun

wmhg.org – Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Tiga orang terdakwa itu adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024), menduga korupsi dilakukan tiga terdakwa dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jelas Ardito.

Jaksa menjelaskan Suranto saat menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015–2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter.

Lima smelter dimaksud, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, serta PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

RKAB tersebut, kata JPU, seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Suranto juga dinilai secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelima perusahaan smelter beserta perusahaan afiliasinya tersebut, yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui pada periode 2015–2019.

JPU menuturkan perbuatan itu mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola usaha pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Karena pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, ucap JPU.

Tak hanya itu, JPU menambahkan, Suranto juga telah menerima fasilitas berupa hotel dan transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.

Sementara itu, JPU menuturkan Bani dan Amir Syahbana disangkakan telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah yang dilakukan PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, serta PT Sariwiguna Binasentosa.

Kegiatan penambangan itu tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan-kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. (Sumber: Antara)

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ketum Golkar Bicara Peluang PKS Gabung Koalisi Usai Colek Gerindra, Apa Katanya?

Ketum Golkar Bicara Peluang PKS Gabung Koalisi Usai Colek Gerindra, Apa Katanya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
IPO COIN Dibanjiri Investor, Andrew Hidayat Buktikan Diri Lewat Bisnis Terbuka

IPO COIN Dibanjiri Investor, Andrew Hidayat Buktikan Diri Lewat Bisnis Terbuka

2025-08-14
BNI Resmi Umumkan Pemenang Tahap Pertama Undian Rejeki wondr, Hadirkan Ribuan Hadiah Spektakuler

BNI Resmi Umumkan Pemenang Tahap Pertama Undian Rejeki wondr, Hadirkan Ribuan Hadiah Spektakuler

2025-08-14
BTPN Ganti Nama Jadi Bank SCMB Indonesia

BTPN Ganti Nama Jadi Bank SCMB Indonesia

2024-08-29
Menaker Targetkan BSU Cair Sebelum Pekan Kedua Juni 2025

Menaker Targetkan BSU Cair Sebelum Pekan Kedua Juni 2025

2025-06-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Perkasa Hari Ini Tersengat Sentimen Dolar AS hingga The Fed

Harga Emas Perkasa Hari Ini Tersengat Sentimen Dolar AS hingga The Fed

2025-08-15
Profil Inhutani V, Anak Usaha BUMN yang Direksinya Terjerat OTT KPK

Profil Inhutani V, Anak Usaha BUMN yang Direksinya Terjerat OTT KPK

2025-08-15
Konsumen Beralih Belanja ke Pasar Tradisional Imbas Beras Oplosan, Pedagang Kecil Untung

Konsumen Beralih Belanja ke Pasar Tradisional Imbas Beras Oplosan, Pedagang Kecil Untung

2025-08-15
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Agustus 2025: UBS Naik Sendirian

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Agustus 2025: UBS Naik Sendirian

2025-08-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perkasa Hari Ini Tersengat Sentimen Dolar AS hingga The Fed

Harga Emas Perkasa Hari Ini Tersengat Sentimen Dolar AS hingga The Fed

2025-08-15
0
Profil Inhutani V, Anak Usaha BUMN yang Direksinya Terjerat OTT KPK

Profil Inhutani V, Anak Usaha BUMN yang Direksinya Terjerat OTT KPK

2025-08-15
0
Konsumen Beralih Belanja ke Pasar Tradisional Imbas Beras Oplosan, Pedagang Kecil Untung

Konsumen Beralih Belanja ke Pasar Tradisional Imbas Beras Oplosan, Pedagang Kecil Untung

2025-08-15
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Agustus 2025: UBS Naik Sendirian

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Agustus 2025: UBS Naik Sendirian

2025-08-15
0
Harga Emas Antam Hari Ini 14 Agustus 2025 Terbang Rp 16.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 14 Agustus 2025 Terbang Rp 16.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-08-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Perkasa Hari Ini Tersengat Sentimen Dolar AS hingga The Fed

Harga Emas Perkasa Hari Ini Tersengat Sentimen Dolar AS hingga The Fed

2025-08-15
Profil Inhutani V, Anak Usaha BUMN yang Direksinya Terjerat OTT KPK

Profil Inhutani V, Anak Usaha BUMN yang Direksinya Terjerat OTT KPK

2025-08-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.