• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Airlangga: Danantara Siap Investasi Sektor Mineral Kritis di Amerika Serikat

    Airlangga: Danantara Siap Investasi Sektor Mineral Kritis di Amerika Serikat

    Rumah Sultan di Summarecon Bekasi Laku Keras, Hitungan Jam Terjual Rp 150 Miliar

    Rumah Sultan di Summarecon Bekasi Laku Keras, Hitungan Jam Terjual Rp 150 Miliar

    BYD Atto 1 Hanya Rp 100 jutaan, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025

    BYD Atto 1 Hanya Rp 100 jutaan, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025

    6 Proyek Hilirisasi Batubara Jadi DME, Pengusaha Tambang Akui Pasar Masih Belum Jelas

    6 Proyek Hilirisasi Batubara Jadi DME, Pengusaha Tambang Akui Pasar Masih Belum Jelas

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Airlangga: Danantara Siap Investasi Sektor Mineral Kritis di Amerika Serikat

    Airlangga: Danantara Siap Investasi Sektor Mineral Kritis di Amerika Serikat

    Rumah Sultan di Summarecon Bekasi Laku Keras, Hitungan Jam Terjual Rp 150 Miliar

    Rumah Sultan di Summarecon Bekasi Laku Keras, Hitungan Jam Terjual Rp 150 Miliar

    BYD Atto 1 Hanya Rp 100 jutaan, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025

    BYD Atto 1 Hanya Rp 100 jutaan, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025

    6 Proyek Hilirisasi Batubara Jadi DME, Pengusaha Tambang Akui Pasar Masih Belum Jelas

    6 Proyek Hilirisasi Batubara Jadi DME, Pengusaha Tambang Akui Pasar Masih Belum Jelas

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya

Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-13
0

Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya

wmhg.org – Indonesia bisa disebut sebagai negara dengan penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang tinggi di tengah masyarakat. Hal ini tentu menimbulkan karesahan, terutama bagi mereka yang terlanjur terjerat utang pada platform tersebut. Salah satu pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah, Apakah utang pada pinjol ilegal wajib dibayar? Untuk menjawab pertanyaan krusial ini, penting untuk memahami perspektif hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik yang dijalankan seringkali merugikan konsumen dengan mengenakan bunga dan denda yang tidak wajar dengan iming-iming dana instan, serta menggunakan metode penagihan yang intimidatif dan melanggar hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan perjanjian pinjaman yang dibuat dengan entitas ilegal tersebut.

Menurut sejumlah pakar,perjanjian pinjaman yang dibuat dengan pihak yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dianggap batal demi hukum. Pasalnya, perjanjian yang objeknya bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan adalah batal demi hukum sejak awal. Sementara, pinjol ilegal jelas melanggar ketentuan OJK dan seringkali menerapkan praktik yang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.

Dalam konteks hukum perdata, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk memenuhi perjanjian yang batal demi hukum. Dengan demikian, secara hukum, peminjam utang pinjol ilegal tidak wajib membayar utang kepada pinjol ilegal selaku pemberi utang.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki sikap tegas terkait pinjol ilegal. Melalui berbagai pernyataan dan imbauan, OJK berulang kali menyatakan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar utang kepada pinjol ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa pinjol ilegal adalah entitas yang melanggar hukum dan tidak memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam di Indonesia.

Secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” ujar Tongam mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) kala itu, yaitu Mahfud MD. OJK bahkan mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak takut dan berani melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwajib atau Satgas Waspada Investasi.

Alasan utama mengapa utang kepada pinjol ilegal tidak wajib dibayar adalah karena keberadaan dan operasional mereka melanggar hukum. Mereka tidak memiliki izin resmi dari OJK, yang merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, termasuk pinjaman online. Selain itu, praktik yang dijalankan oleh pinjol ilegal seringkali eksploitatif dengan mengenakan bunga dan denda yang sangat tinggi, jauh melampaui batas kewajaran dan ketentuan yang berlaku. Metode penagihan yang digunakan pun seringkali melanggar norma hukum dan etika, seperti ancaman, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa masyarakat tetap diimbau untuk bertanggung jawab terhadap pinjaman yang mereka ambil dari platform pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.

Selain itu, jika dibahas secara fikih bagi pemeluk agama Islam. Membayar hutang adalah kewajiban yang sangat penting dan tidak boleh ditunda. Hutang yang tidak dilunasi bisa menjadi beban di dunia dan akhirat. Islam mendorong umatnya untuk melunasi hutang sebelum meninggal dunia, karena hutang dapat menjadi penghalang untuk masuk surga.

Tips Jika Menjadi Korban Teror Pinjol Ilegal

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!

Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun 2025 Capai Rp 192,3 Triliun

Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun 2025 Capai Rp 192,3 Triliun

2024-10-31
IRMA Jadi Modal Harita Nickel Genggam Pasar Global

IRMA Jadi Modal Harita Nickel Genggam Pasar Global

2025-08-23
Ada Fenomena Makan Tabungan, Ini Kata OJK

Ada Fenomena Makan Tabungan, Ini Kata OJK

2025-08-23
Cek Fakta: Tukul Arwana Meninggal Dunia, Benarkah?

Cek Fakta: Tukul Arwana Meninggal Dunia, Benarkah?

2025-02-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Holding BUMN Danareksa Dorong Ekonomi Biru Lewat Kemitraan dengan KKP

Holding BUMN Danareksa Dorong Ekonomi Biru Lewat Kemitraan dengan KKP

2025-08-24
Whale Era Satoshi Jual 9.000 BTC, Harga Bitcoin Longsor ke 116.000 Dolar AS

Whale Era Satoshi Jual 9.000 BTC, Harga Bitcoin Longsor ke 116.000 Dolar AS

2025-08-24
Gejolak Ekonomi Belum Reda, Kelas Menengah Turun Kasta

Gejolak Ekonomi Belum Reda, Kelas Menengah Turun Kasta

2025-08-24
Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen, Ini Alasannya

Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen, Ini Alasannya

2025-08-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis

Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis

2025-08-24
0
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah

Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah

2025-08-24
0
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025

Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025

2025-08-24
0
Diajak Selfie Surya Paloh KW di Kedai Kopi, Wapres Gibran Nyeletuk: Mirip Ketua Ini…

Diajak Selfie Surya Paloh KW di Kedai Kopi, Wapres Gibran Nyeletuk: Mirip Ketua Ini…

2025-08-24
0
Momen Langka! Gibran Bertemu Kembaran Surya Paloh, Reaksinya Jadi Sorotan

Momen Langka! Gibran Bertemu Kembaran Surya Paloh, Reaksinya Jadi Sorotan

2025-08-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Holding BUMN Danareksa Dorong Ekonomi Biru Lewat Kemitraan dengan KKP

Holding BUMN Danareksa Dorong Ekonomi Biru Lewat Kemitraan dengan KKP

2025-08-24
Whale Era Satoshi Jual 9.000 BTC, Harga Bitcoin Longsor ke 116.000 Dolar AS

Whale Era Satoshi Jual 9.000 BTC, Harga Bitcoin Longsor ke 116.000 Dolar AS

2025-08-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.