• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Begini Strategi Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Pertahankan Pangsa Pasar 29,6%

    Begini Strategi Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Pertahankan Pangsa Pasar 29,6%

    Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya

    Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya

    Keputusan Tarif AS untuk 12 Negara Maju Jadi Senin (7/7) Besok, Indonesia Termasuk?

    Keputusan Tarif AS untuk 12 Negara Maju Jadi Senin (7/7) Besok, Indonesia Termasuk?

    XPeng Resmikan Diler Flagship di Jakarta, Perakitan Mobil Listrik Lokal Siap Dimulai

    XPeng Resmikan Diler Flagship di Jakarta, Perakitan Mobil Listrik Lokal Siap Dimulai

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Begini Strategi Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Pertahankan Pangsa Pasar 29,6%

    Begini Strategi Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Pertahankan Pangsa Pasar 29,6%

    Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya

    Aspebindo Ungkap Perubahan RKAB Satu Tahun Sekali Bisa Genjot PNBP, Ini Alasannya

    Keputusan Tarif AS untuk 12 Negara Maju Jadi Senin (7/7) Besok, Indonesia Termasuk?

    Keputusan Tarif AS untuk 12 Negara Maju Jadi Senin (7/7) Besok, Indonesia Termasuk?

    XPeng Resmikan Diler Flagship di Jakarta, Perakitan Mobil Listrik Lokal Siap Dimulai

    XPeng Resmikan Diler Flagship di Jakarta, Perakitan Mobil Listrik Lokal Siap Dimulai

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Tips Mengajukan Pinjaman Seabank Pinjam dan Aturan Penagihan Utang

Tips Mengajukan Pinjaman Seabank Pinjam dan Aturan Penagihan Utang

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-28
0

Tips Mengajukan Pinjaman Seabank Pinjam dan Aturan Penagihan Utang

wmhg.org – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi alternatif pembiayaan yang populer di Indonesia, menawarkan kemudahan akses dana bagi masyarakat. Salah satu platform yang semakin dikenal adalah Seabank Pinjam. Artikel ini akan membahas secara detail cara mengajukan pinjaman di Seabank Pinjam dan menjawab pertanyaan umum mengenai mekanisme penagihannya, termasuk penggunaan debt collector (DC).

Mengenal Seabank Pinjam

Seabank Pinjam adalah fitur pinjaman tunai yang disediakan oleh Seabank, sebuah bank digital yang beroperasi di bawah PT Bank Seabank Indonesia. Seabank sendiri merupakan bagian dari Sea Group, perusahaan yang juga menaungi Shopee dan SPayLater. Keberadaan Seabank Pinjam memberikan kemudahan bagi nasabahnya untuk mendapatkan akses dana cepat tanpa harus melalui proses yang rumit seperti pinjaman konvensional di bank fisik.

Sebagai bank digital, Seabank Pinjam memiliki keunggulan dalam hal kecepatan proses dan kemudahan akses melalui aplikasi. Proses pengajuan hingga pencairan dana dapat dilakukan sepenuhnya secara online, menjadikannya pilihan menarik bagi mereka yang membutuhkan dana darurat atau modal usaha skala kecil.

Syarat Pengajuan Pinjaman di Seabank Pinjam

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat dasar yang ditetapkan oleh Seabank Pinjam:

Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.Usia Minimal 18 Tahun: Umumnya, usia minimal untuk mengajukan pinjaman adalah 18 tahun. Beberapa platform mungkin memiliki batas usia maksimal.Memiliki Akun Seabank Aktif: Karena Seabank Pinjam merupakan fitur di dalam ekosistem Seabank, Anda wajib memiliki akun Seabank yang sudah terverifikasi dan aktif. Ini berarti Anda sudah terdaftar sebagai nasabah Seabank.Memiliki Rekening Seabank: Dana pinjaman akan dicairkan ke rekening Seabank Anda, jadi pastikan Anda memiliki rekening yang valid.Memiliki E-KTP: Proses verifikasi identitas akan mengandalkan data dari E-KTP Anda.Aplikasi Seabank Terinstal: Anda perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Seabank di ponsel Anda untuk bisa mengakses fitur Seabank Pinjam.Akses Internet Stabil: Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pengajuan untuk menghindari gangguan.

Cara Mengajukan Pinjaman di Seabank Pinjam

Proses pengajuan pinjaman di Seabank Pinjam dirancang agar mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

Buka Aplikasi Seabank: Pastikan Anda sudah mengunduh dan masuk ke aplikasi Seabank di ponsel Anda.
Pilih Fitur Seabank Pinjam: Di halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu atau ikon yang bertuliskan Seabank Pinjam atau Pinjam.Mulai Pengajuan: Anda akan diarahkan ke halaman informasi mengenai Seabank Pinjam. Klik tombol untuk memulai pengajuan.Isi Data Diri: Anda akan diminta untuk mengisi data diri secara lengkap dan akurat. Ini termasuk informasi pribadi, informasi pekerjaan, dan data kontak darurat. Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan KTP dan dokumen pendukung lainnya.Verifikasi Identitas: Seabank akan melakukan verifikasi identitas Anda. Proses ini biasanya melibatkan pengunggahan foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP. Pastikan pencahayaan cukup dan foto tidak buram agar proses verifikasi berjalan lancar.Tentukan Jumlah dan Tenor Pinjaman: Setelah data diri terverifikasi, Anda akan diberikan penawaran jumlah pinjaman maksimal yang bisa Anda ajukan beserta pilihan tenor (jangka waktu) pembayaran. Sesuaikan jumlah dan tenor sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda. Pertimbangkan dengan matang agar Anda tidak kesulitan saat membayar cicilan.Baca dan Setujui Syarat & Ketentuan: Penting untuk membaca dengan cermat semua syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk suku bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan. Jika Anda setuju, centang kotak persetujuan.Konfirmasi Pengajuan: Setelah semua data terisi dan Anda menyetujui syarat dan ketentuan, konfirmasi pengajuan Anda.Proses Peninjauan: Permohonan Anda akan ditinjau oleh pihak Seabank. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, bisa dalam hitungan menit hingga beberapa jam.Pencairan Dana: Jika pengajuan Anda disetujui, dana pinjaman akan langsung dicairkan ke rekening Seabank Anda. Anda akan menerima notifikasi di aplikasi dan melalui SMS.

Mekanisme Penagihan Pinjaman Seabank Pinjam: Apakah Pakai DC?

Pertanyaan mengenai penggunaan debt collector (DC) atau penagih lapangan seringkali menjadi perhatian utama bagi calon peminjam pinjol. Terkait Seabank Pinjam, sebagai lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka harus mematuhi aturan penagihan yang berlaku.

Secara umum, mekanisme penagihan pinjaman di Seabank Pinjam akan melalui beberapa tahapan, mirip dengan pinjol legal lainnya:

Pengingat Otomatis: Beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo, Seabank biasanya akan mengirimkan pengingat pembayaran melalui notifikasi aplikasi, SMS, atau email. Ini bertujuan untuk mengingatkan peminjam agar tidak terlambat membayar.Pesan dan Panggilan Telepon: Jika pembayaran terlambat, tim penagihan internal Seabank akan mulai menghubungi peminjam melalui pesan teks atau panggilan telepon. Mereka akan mengingatkan tentang kewajiban pembayaran dan mencari tahu alasan keterlambatan. Komunikasi ini biasanya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan etika penagihan yang diatur oleh OJK.Kunjungan Lapangan (Debt Collector/DC): Untuk pinjaman yang sudah menunggak cukup lama dan sulit dihubungi, ada kemungkinan Seabank Pinjam menggunakan jasa debt collector atau tim penagihan lapangan. Penting untuk dicatat bahwa penggunaan DC ini harus sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh OJK.

Jika Seabank harus menggunakan DC, maka DC harus yang legal, terdaftar, dan memiliki sertifikasi penagihan. Mereka tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman. Penagihan lapangan juga memiliki batasan jam kerja, biasanya antara pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Selain itu, DC tidak boleh menyebarkan data pribadi peminjam, melakukan penagihan kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan, atau menggunakan kata-kata kasar.

Meskipun demikian, prioritas utama Seabank Pinjam adalah menyelesaikan masalah tunggakan melalui komunikasi dan negosiasi dengan peminjam terlebih dahulu. Kunjungan lapangan oleh DC biasanya menjadi opsi terakhir setelah berbagai upaya penagihan lainnya tidak membuahkan hasil.

Kontributor : Rizqi Amalia

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap

AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Raup Laba Rp 215,85 Miliar, Bank IBK Angkat Direktur dari Korsel

Raup Laba Rp 215,85 Miliar, Bank IBK Angkat Direktur dari Korsel

2025-08-02
Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

2025-08-02
Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2025-05-21
PLN Energy Tunjuk Nikson Silalahi Jadi Komut dan Komisaris Baru, Ini Profilnya

PLN Energy Tunjuk Nikson Silalahi Jadi Komut dan Komisaris Baru, Ini Profilnya

2025-07-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

PTPN I Gandeng Kemendukbangga Cegah Stunting ke 200 KRS

PTPN I Gandeng Kemendukbangga Cegah Stunting ke 200 KRS

2025-08-02
BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 1,5 Miliar ke Nasabah

BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 1,5 Miliar ke Nasabah

2025-08-02
Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

2025-08-02
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar

Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar

2025-08-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!

Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!

2025-08-02
0
Prabowo Terbitkan Amnesti untuk 1.178 Orang Termasuk Hasto, Ini Rinciannya

Prabowo Terbitkan Amnesti untuk 1.178 Orang Termasuk Hasto, Ini Rinciannya

2025-08-02
0
Breaking News: Hasto Resmi Bebas, Kepalkan Tangan dan Pose Sambil Pamer Kaos Bertuliskan Soekarno

Breaking News: Hasto Resmi Bebas, Kepalkan Tangan dan Pose Sambil Pamer Kaos Bertuliskan Soekarno

2025-08-02
0
Saat Ras Terkuat di Bumi Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik

Saat Ras Terkuat di Bumi Sambut Kebebasan Tom Lembong di Depan Rutan, Polisi Dibuat Tak Berkutik

2025-08-02
0
Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

Amnesti Hasto Tak Perlu Tunggu Inkrah, Menkum Beberkan Landasan Hukum Hak Istimewa Presiden

2025-08-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

PTPN I Gandeng Kemendukbangga Cegah Stunting ke 200 KRS

PTPN I Gandeng Kemendukbangga Cegah Stunting ke 200 KRS

2025-08-02
BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 1,5 Miliar ke Nasabah

BRI Life Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 1,5 Miliar ke Nasabah

2025-08-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.