wmhg.org – Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberlakukan kebijakan tarif impor baru bertajuk Reciprocal Tariffs, atau yang kini dijuluki sebagai “Tarif Trump”, menjadi pukulan keras bagi sejumlah negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Nantinya, produk utama ekspor Indonesia yang diperkirakan terdampak oleh kebijakan ini mencakup sektor-sektor unggulan seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang, dan produk-produk perikanan laut. Selama ini, sektor tersebut menjadi tulang punggung perdagangan Indonesia ke AS.
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) menyampaikan pandangannya terkait kebijakan baru Amerika Serikat yang menaikkan tarif impor terhadap sejumlah komoditas dari Indonesia hingga 32%, sebagai bagian dari eskalasi perang dagang global.
Dalam menghadapi situasi ini, INAPLAS menekankan pentingnya perlindungan pasar domestik untuk menjaga daya saing industri Indonesia, terutama di sektor kimia dan petrokimia yang merupakan industri strategis bagi sektor industri lainnya.
Dalam pernyataan resminya, Edi Rivai selaku Wakil Ketua Umum INAPLAS menyatakan, dengan posisi Indonesia yang memiliki pasar besar dan daya beli yang relatif kuat, negara ini berpotensi menjadi tujuan ekspor bagi banyak negara yang terkena dampak kebijakan tarif AS.
Hal ini dapat menyebabkan banjir barang impor yang dapat merugikan industri dalam negeri, mengancam keberlangsungan dan daya saing sektor-sektor strategis seperti kimia dan petrokimia,” ujar Edi ditulis Jumat (4/4/2025).
Menurut INAPLAS, banjir produk impor ini bukan sekadar isu perdagangan biasa, melainkan ancaman langsung terhadap kelangsungan manufaktur nasional. Tanpa kebijakan proteksi yang memadai, industri nasional bisa tergulung oleh barang impor murah yang membanjiri pasar.
INAPLAS juga menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengantisipasi dengan kebijakan perlindungan pasar yang tegas. Salah satunya adalah dengan mempercepat proses penyelidikan anti-dumping dan safeguard oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dan Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
“Dengan langkah cepat dan responsif, Indonesia dapat mencegah kerugian lebih jauh di sektor industri nasional atas pasar alternatif oleh negara lain seperti Thailand, Vietnam, Malaysia, Cina ke Indonesia sebagai dampak kebijakan tariff Presiden Trump,” ujar Edi Rivai.
Selain itu, INAPLAS juga menekankan pentingnya mempertahankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).