• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM

    RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM

    Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan

    Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan

    Akibat Banjir, KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Hari Ini

    Akibat Banjir, KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Hari Ini

    MASA Nilai Prospek Industri Ban 2026 Masih Menantang, Segmen Replacement Jadi Andalan

    MASA Nilai Prospek Industri Ban 2026 Masih Menantang, Segmen Replacement Jadi Andalan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM

    RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM

    Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan

    Target Stop Impor Avtur Perlu Dibarengi Kepastian Harga untuk Industri Penerbangan

    Akibat Banjir, KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Hari Ini

    Akibat Banjir, KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Hari Ini

    MASA Nilai Prospek Industri Ban 2026 Masih Menantang, Segmen Replacement Jadi Andalan

    MASA Nilai Prospek Industri Ban 2026 Masih Menantang, Segmen Replacement Jadi Andalan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Sejarah Gaji DPR RI: Dari Terikat Presensi Kehadiran Hingga Tunjangan Ratusan Juta

Sejarah Gaji DPR RI: Dari Terikat Presensi Kehadiran Hingga Tunjangan Ratusan Juta

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-16
0

Sejarah Gaji DPR RI: Dari Terikat Presensi Kehadiran Hingga Tunjangan Ratusan Juta

Baca 10 detikSistem gaji DPR berkembang signifikan, dari gaji terikat kehadiran di masa lalu.Gaji pokok anggota DPR terkesan kecil, namun total penghasilannya mencapai ratusan juta.Total penghasilan DPR berasal dari berbagai tunjangan, yang diatur di luar gaji pokok.[batas-kesimpulan]

wmhg.org – Angka-angka seputar gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu menarik perhatian publik dan sering kali menjadi topik perdebatan hangat.

Bagaimana perjalanan gaji wakil rakyat kita ini dari masa ke masa? Mari kita telusuri jejaknya, mulai dari era yang masih sederhana hingga saat ini, di mana total penghasilan mereka mencapai puluhan, bahkan ratusan juta rupiah.

Era DPR-GR (1961): Gaji Terikat Kehadiran

Perjalanan gaji DPR dimulai dengan sistem yang sangat berbeda dari sekarang. Pada era DPR-GR (DPR Gotong Royong) di tahun 1961, status anggota dewan belum sepenuhnya profesional.

Mereka tidak menerima gaji tetap, melainkan lebih mirip tunjangan yang terkait langsung dengan kehadiran.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 209 Tahun 1961. Tujuannya adalah untuk mendisiplinkan para anggota dewan.

Di bawah aturan ini, jika seorang anggota dewan tidak hadir dalam 50% dari total rapat, maka hak gaji dan tunjangannya bisa dipotong atau bahkan dihapuskan sama sekali.

Ini menunjukkan bahwa pada masa itu, nilai dan penghargaan finansial terhadap anggota dewan masih sangat terikat pada performa dan kehadiran mereka secara fisik.

Pasca-Reformasi (1998)

Ketika Indonesia memasuki era Reformasi pada 1998, terjadi banyak perubahan fundamental, termasuk dalam sistem pemerintahan.

Salah satu dampaknya adalah munculnya kesadaran untuk meningkatkan profesionalisme lembaga legislatif, termasuk dalam hal anggaran dan pendanaan. Di masa ini, DPR mulai memiliki otonomi yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri.

Namun, sistem gaji yang mengikat gaji dengan kehadiran anggota dewan perlahan ditinggalkan.

Aturan-aturan baru, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak lagi mencantumkan kehadiran sebagai syarat utama untuk menerima gaji.

Ini menjadi titik balik penting yang memisahkan antara sistem gaji yang lama dengan yang berlaku sekarang.

Aturan Gaji DPR Saat Ini: Gaji Pokok Vs Total Penghasilan

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
5 Investasi yang Aman atau Safe Haven saat Kondisi Negara dan Ekonomi Bergejolak

5 Investasi yang Aman atau Safe Haven saat Kondisi Negara dan Ekonomi Bergejolak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pegadaian Gelar Kompetisi Startup, Cari Solusi Atasi Pengangguran

Pegadaian Gelar Kompetisi Startup, Cari Solusi Atasi Pengangguran

2024-09-03
Rupiah Dibuka Anjlok, Ini Gara-garanya

Rupiah Dibuka Anjlok, Ini Gara-garanya

2024-09-03
Ini Daftar Lengkap 49 Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo pada Senin (14/10)

Ini Daftar Lengkap 49 Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo pada Senin (14/10)

2024-10-14
6 Keunggulan Debit BRI Contactless yang Baru Diluncurkan, Pebisnis dan Traveler Wajib Punya!

6 Keunggulan Debit BRI Contactless yang Baru Diluncurkan, Pebisnis dan Traveler Wajib Punya!

2024-10-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

2026-03-19
Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

2026-03-19
Kunjungi Beringharjo, Purbaya: Pasar Tradisional Ramai dan Omzet Sentuh Rp 2 Triliun

Kunjungi Beringharjo, Purbaya: Pasar Tradisional Ramai dan Omzet Sentuh Rp 2 Triliun

2026-03-19
Pengembangan Semikonduktor di AI Chip jadi Babak Baru Industri Global

Pengembangan Semikonduktor di AI Chip jadi Babak Baru Industri Global

2026-03-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

2026-03-19
0
Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

2026-03-19
0
Kunjungi Beringharjo, Purbaya: Pasar Tradisional Ramai dan Omzet Sentuh Rp 2 Triliun

Kunjungi Beringharjo, Purbaya: Pasar Tradisional Ramai dan Omzet Sentuh Rp 2 Triliun

2026-03-19
0
Pengembangan Semikonduktor di AI Chip jadi Babak Baru Industri Global

Pengembangan Semikonduktor di AI Chip jadi Babak Baru Industri Global

2026-03-19
0
Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman, BRI Sediakan Bus Gratis dan Posko Mudik BRImo di Sejumlah Rest Area

Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman, BRI Sediakan Bus Gratis dan Posko Mudik BRImo di Sejumlah Rest Area

2026-03-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

Danantara Terbitkan Surat Utang Rp7 Triliun

2026-03-19
Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

Rupiah Stagnan terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Maret 2026, Sentuh Level Segini

2026-03-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.