• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Bos Grab Indonesia Ungkap Pendapatan Driver Ojek Online Sentuh Rp 6,8 Juta

    Bos Grab Indonesia Ungkap Pendapatan Driver Ojek Online Sentuh Rp 6,8 Juta

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Bos Grab Indonesia Ungkap Pendapatan Driver Ojek Online Sentuh Rp 6,8 Juta

    Bos Grab Indonesia Ungkap Pendapatan Driver Ojek Online Sentuh Rp 6,8 Juta

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan

Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-01
0

Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan

wmhg.org – Publik terus menyuarakan penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku tahun depan.

Warganet ramai-ramai membahasnya. Akun Partai Gerindra ikut mengomentari di media sosial TikTok. Namun justru dinilai tidak bisa membedakan antara PPN dan PPh. Hal itu terlihat di unggahan akun base X @tanyakanrl pada 22 Desember 2024.

Awalnya seorang warganet mengeluhkan kenaikan PPN. PPN jadi 12 persen bakal berdampak lagi sama harga sembako. Pasti bakal naik semua, apa nggak menyala IRT sepertiku ngatur gaji buruh yang cuma 100.000 per hari, komentar @strobery.

Cuitan warganet soal komentar admin Gerindra. [X/@tanyakanrl]

Kemudian oleh akun TikTok Gerindra dibalas bahwa bahan pokok tidak termasuk barang yang kena dampak kenaikan pajak. Oleh warganet lainnya dibalas jika kenaikan PPN menjadi 12 persen memberatkan, terutama yang gaji kecil. Min, gaji cuma 2 juta berkelahi dengan PPN 12 persen, tulis @caprigirl74.

Akun TikTok Gerindra kembali menyahutinya jika yang masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta tidak terkena dampak. Pemerintah udah kasih keringanan juga loh. Orang-orang yang gajinya di bawah 10 juta nggak kena potongan pajak penghasilan, balas admin Gerindra lagi.

Di sinilah kemudian asumsi jika admin TikTok Gerindra dinilai tidak bisa membedakan PPN dan PPh. Beberapa akun menyebut jika yang dikenakan potongan penghasilan ialah PPh.

Apa hubungannya si admin Gerindra ini. Yang dipotong gaji itu bukan PPN tapi PPh. Yang gaji 2 juta juga kena imbas PPN 12 persen juga lah, tapi bukan dipotong dari gaji, sahut @blue.

Lantas, seperti apa perbedaan PPN dan PPh?

Melansir dari laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, perbedaan PPN dan PPh terletak pada objek pajak, mekanisme pembayaran, dan siapa yang menanggungnya.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Sederhananya, PPN merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir saat membeli barang atau menggunakan jasa.

Namun, kewajiban memungut dan menyetorkan PPN berada di pengusaha kena pajak atau PKP. Karena itu, biasanya akan langsung berada di dalam nota saat belanja barang atau jasa.

Tidak semua pembelian barang dan jasa dikenakan PPN. Ada yang dikecualikan atau dikenakan tarif khusus, seperti kebutuhan pokok dan jasa pendidikan.

Sementara itu, PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan usaha.

Sektor yang dikenakan PPh berupa gaji, laba usaha, bunga, hadiah, dan sebagainya. Pajak ini langsung dibayarkan oleh penerima penghasilan atau melalui pemotongan oleh pihak lain, misalkan perusahaan yang memberikan gaji karyawan.

Ada beberapa jenis pajak ini, yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Tarif PPh bersifat progresif untuk individu, dimulai dari 5 persen hingga 35 persen tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak. Sementara itu, untuk badan usaha, tarif PPh umumnya sebesar 22 persen.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bank Asing Tertarik Akuisisi Perbankan di Indonesia, Siapa Calonnya?

Bank Asing Tertarik Akuisisi Perbankan di Indonesia, Siapa Calonnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indonesia Gandeng Singapura untuk Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan di Riau

Indonesia Gandeng Singapura untuk Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan di Riau

2025-06-13
Penjualan Mobil Listrik Tembus 53.650 unit per Mei 2025, Mobil Baterai Terbesar

Penjualan Mobil Listrik Tembus 53.650 unit per Mei 2025, Mobil Baterai Terbesar

2025-06-13
Indonesia Gandeng Singapura untuk Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan di Riau

Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Swasta

2025-06-14
Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

2025-06-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

2025-07-15
Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

2025-07-15
Cara KEK Industropolis Batang Tarik Minat Investasi Sektor Pariwisata

Cara KEK Industropolis Batang Tarik Minat Investasi Sektor Pariwisata

2025-07-15
Sri Mulyani Cs Minta Anggaran Rp 52 Triliun untuk 2026, Buat Apa Saja?

Sri Mulyani Cs Minta Anggaran Rp 52 Triliun untuk 2026, Buat Apa Saja?

2025-07-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

2025-07-15
0
Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

2025-07-15
0
Cara KEK Industropolis Batang Tarik Minat Investasi Sektor Pariwisata

Cara KEK Industropolis Batang Tarik Minat Investasi Sektor Pariwisata

2025-07-15
0
Sri Mulyani Cs Minta Anggaran Rp 52 Triliun untuk 2026, Buat Apa Saja?

Sri Mulyani Cs Minta Anggaran Rp 52 Triliun untuk 2026, Buat Apa Saja?

2025-07-15
0
Tarif 32% Ditunda, Indonesia Lanjutkan Negosiasi Dagang dengan AS

Tarif 32% Ditunda, Indonesia Lanjutkan Negosiasi Dagang dengan AS

2025-07-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

2025-07-15
Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

2025-07-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.