• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PIK Dua (PANI) Lanjutkan Ekspansi PIK 2, Bangun Hotel Hilton Senilai Rp 800 Miliar

    PIK Dua (PANI) Lanjutkan Ekspansi PIK 2, Bangun Hotel Hilton Senilai Rp 800 Miliar

    GIAA Gandeng Scandinavian Airlines, Garuda Indonesia Perluas Jaringan ke Eropa Utara

    GIAA Gandeng Scandinavian Airlines, Garuda Indonesia Perluas Jaringan ke Eropa Utara

    Surya Semesta (SSIA) Bangun Pusat Ekosistem Bisnis Terpadu di Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Bangun Pusat Ekosistem Bisnis Terpadu di Subang Smartpolitan

    Simak Strategi Minahasa Membangun (HBAT) Genjot Kinerja di Tahun 2026

    Simak Strategi Minahasa Membangun (HBAT) Genjot Kinerja di Tahun 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PIK Dua (PANI) Lanjutkan Ekspansi PIK 2, Bangun Hotel Hilton Senilai Rp 800 Miliar

    PIK Dua (PANI) Lanjutkan Ekspansi PIK 2, Bangun Hotel Hilton Senilai Rp 800 Miliar

    GIAA Gandeng Scandinavian Airlines, Garuda Indonesia Perluas Jaringan ke Eropa Utara

    GIAA Gandeng Scandinavian Airlines, Garuda Indonesia Perluas Jaringan ke Eropa Utara

    Surya Semesta (SSIA) Bangun Pusat Ekosistem Bisnis Terpadu di Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Bangun Pusat Ekosistem Bisnis Terpadu di Subang Smartpolitan

    Simak Strategi Minahasa Membangun (HBAT) Genjot Kinerja di Tahun 2026

    Simak Strategi Minahasa Membangun (HBAT) Genjot Kinerja di Tahun 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Penggunaan UU Tipikor dalam Kasus PT Timah, Ancam Investasi Sektor Tambang?

Penggunaan UU Tipikor dalam Kasus PT Timah, Ancam Investasi Sektor Tambang?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-06
0

Penggunaan UU Tipikor dalam Kasus PT Timah, Ancam Investasi Sektor Tambang?

wmhg.org – Penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus pertambangan yang melibatkan PT Timah dianggap tidak sesuai oleh sejumlah pakar hukum.

Salah satunya adalah Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Eva Achjani Zulfa, yang menegaskan bahwa penerapan hukum pidana harus berpegang pada asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.

Menurut Prof. Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggungjawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing.

Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat, jelasnya dalam sidang lanjutan tata niaga timah di PN Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Sebagai ahli, Prof. Eva menjelaskan bahwa penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta.

Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.

Sebagai contoh, jika ada individu yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku.

“Seseorang yang tidak tahu bahwa ia diperdaya untuk membuka rumah (orang untuk mencuri), misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” ujar Prof. Eva.

Dalam konteks kasus pertambangan PT Timah, Prof. Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor. Ia menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.

“Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam Undang-undang,” jelasnya.

Prof. Eva menambahkan bahwa pasal 14 UU Tipikor sudah memiliki batasan yang jelas, sehingga jika dianggap ada masalah atau kekurangan dalam aturan tersebut, solusinya adalah melakukan judicial review.

Asas legalitas merupakan prinsip utama yang harus dijalankan. Jika norma tidak mencakup kasus tertentu, kita harus menguji ulang melalui judicial review, bukan memaksakan penerapan Undang-Undang (Tipikor), tambahnya.

Adapun, saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum, menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah Undang-Undang sapu jagat untuk semua kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelasnya.

Mahmud juga menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus (lex spesialis) tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus.

Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, maka UU tersebut harus didahulukan.

“Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara.

“Jika ada irisan dengan undang-undang lain, maka perlu penelitian yang sistematis untuk menentukan UU mana yang relevan,” lanjutnya.

Selain itu, Dr. Mahmud menyoroti penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian dalam kasus korupsi. Menurutnya, hal ini juga harus diuji secara cermat sebelum dijadikan landasan hukum.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
6 Tips Biar Dompet Nggak Boncos saat Awal Bulan

6 Tips Biar Dompet Nggak Boncos saat Awal Bulan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Perkasa Pekan Ini, Investor Borong Aset Safe Haven

Harga Emas Perkasa Pekan Ini, Investor Borong Aset Safe Haven

2025-03-08
Banjir Promo dan Program Undian Saldo Tabungan Bank Mandiri Senilai Rp300 Juta di FJGS 2025

Banjir Promo dan Program Undian Saldo Tabungan Bank Mandiri Senilai Rp300 Juta di FJGS 2025

2025-05-31
Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

Dampak Banjir Bandang Aceh Picu Kekhawatiran Pasar, Rupiah Kian Tertekan

2025-12-31
Kemenkop: 85% Calon Manajer Koperasi Merah Putih Setuju Penempatan

Kemenkop: 85% Calon Manajer Koperasi Merah Putih Setuju Penempatan

2026-09-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Analis Prediksi Harga Emas Dunia Turun Pekan Ini, Simak Ulasannya

Analis Prediksi Harga Emas Dunia Turun Pekan Ini, Simak Ulasannya

2026-10-06
Harga Emas Antam 5 Oktober 2026 Melesat Rp 6.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 5 Oktober 2026 Melesat Rp 6.000, Simak Rincian di Sini

2026-10-06
Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Oktober 2026

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Oktober 2026

2026-10-06
Harga Emas Pegadaian 5 Oktober 2026: Galeri24 dan UBS Masih Sentuh Rp 2,5 Juta

Harga Emas Pegadaian 5 Oktober 2026: Galeri24 dan UBS Masih Sentuh Rp 2,5 Juta

2026-10-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitcoin Stabil, Pasar Menanti Sinyal Tembus US$ 90.000

Bitcoin Stabil, Pasar Menanti Sinyal Tembus US$ 90.000

2026-10-06
0
Harga Kripto 5 Oktober 2026: Bitcoin Menguat, Zcash Memimpin Lonjakan

Harga Kripto 5 Oktober 2026: Bitcoin Menguat, Zcash Memimpin Lonjakan

2026-10-06
0
IMF Kucurkan Rp 2,47 Triliun ke El Salvador Usai Abaikan Kriteria Bitcoin

IMF Kucurkan Rp 2,47 Triliun ke El Salvador Usai Abaikan Kriteria Bitcoin

2026-10-06
0
Jepang Sanksi Bursa Kripto Rusia Garantex

Jepang Sanksi Bursa Kripto Rusia Garantex

2026-10-06
0
SEC Buka Jalan, OKXICE Siap Perluas Kripto Lewat Tokenisasi Saham

SEC Buka Jalan, OKXICE Siap Perluas Kripto Lewat Tokenisasi Saham

2026-10-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Analis Prediksi Harga Emas Dunia Turun Pekan Ini, Simak Ulasannya

Analis Prediksi Harga Emas Dunia Turun Pekan Ini, Simak Ulasannya

2026-10-06
Harga Emas Antam 5 Oktober 2026 Melesat Rp 6.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 5 Oktober 2026 Melesat Rp 6.000, Simak Rincian di Sini

2026-10-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.