• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Onduline Perluas Pasar Atap Ramah Lingkungan Lewat OGRA 2025

    Onduline Perluas Pasar Atap Ramah Lingkungan Lewat OGRA 2025

    Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

    Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soetta, Per 1 Agustus

    Onduline Perluas Pasar Atap Ramah Lingkungan Lewat OGRA 2025

    Onduline Perluas Pasar Atap Ramah Lingkungan Lewat OGRA 2025

    Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

    Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » OJK Terbitkan Aturan Terkait Obligasi & Sukuk Daerah, Ini Rinciannya

OJK Terbitkan Aturan Terkait Obligasi & Sukuk Daerah, Ini Rinciannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-12
0

OJK Terbitkan Aturan Terkait Obligasi & Sukuk Daerah, Ini Rinciannya

wmhg.org – JAKARTA. Dalam upaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui sumber pendanaan di Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah, tulis OJK dalam siaran pers, Minggu (11/8). 

Dalam POJK terbaru ini OJK mengatakan ada sejumlah penyesuaian, yang pertama mencakup penambahan kewajiban untuk memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kedua, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah. 

Ketiga, penyesuaian terkait persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran. Terakhir penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri. 

Baca Juga: Modalku Tengah Persiapkan Infrastruktur, Respons Terbitnya POJK Baru Tentang SLIK

Selain itu, dengan adanya aturan baru ini OJK memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menerbitkan Obligasi dan Sukuk dengan berlandaskan keberlanjutan. 

Kemudian terkait kewajiban pengalokasian dana cadangan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah, OJK mengatakan Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan dana adangan dalam APBD sesuai dengan kemampuan untuk pembayaran pokok obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, sesuai dengan ketentuan PP HKFN. 

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Daerah harus menyampaikan Peraturan Daerah mengenai pembentukan dana cadangan sebagai pemenuhan persyaratan dalam penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, tulis OJK. 

Untuk diketahui, POJK 10/2024 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan sebelumnya yang mengatur terkait Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. 

Di samping itu, POJK 10/2024 ini juga mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 POJK yang telah diterbitkan pada tahun 2017 Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah. Kemudian POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dapatkan Kopi Kekinian Gratis dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI, Grab it Fast!

Dapatkan Kopi Kekinian Gratis dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI, Grab it Fast!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Impor Nikel Filipina Berpotensi Melonjak, Ini Penyebabnya

Impor Nikel Filipina Berpotensi Melonjak, Ini Penyebabnya

2025-07-16
Sebagian Penerbangan dari Bandara Halim Pindah ke Soetta Awal Agustus, Ini Alasannya

Sebagian Penerbangan dari Bandara Halim Pindah ke Soetta Awal Agustus, Ini Alasannya

2025-07-16
Soal Wacana Impor LNG, Ini Respons Bos PGN

Soal Wacana Impor LNG, Ini Respons Bos PGN

2025-07-17
Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

Ekspansi Pasar, Hexindo Buka Kantor Representatif di Merauke

2025-07-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

2025-08-16
Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

2025-08-16
Prabowo: Rp 300 Triliun APBN Selamat dari Potensi Korupsi di 2025

Prabowo: Rp 300 Triliun APBN Selamat dari Potensi Korupsi di 2025

2025-08-16
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 15 Agustus 2025

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 15 Agustus 2025

2025-08-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

2025-08-16
0
Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

2025-08-16
0
Prabowo: Rp 300 Triliun APBN Selamat dari Potensi Korupsi di 2025

Prabowo: Rp 300 Triliun APBN Selamat dari Potensi Korupsi di 2025

2025-08-16
0
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 15 Agustus 2025

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 15 Agustus 2025

2025-08-16
0
Prabowo Soroti Serakahnomics di Balik Kelangkaan Minyak Goreng

Prabowo Soroti Serakahnomics di Balik Kelangkaan Minyak Goreng

2025-08-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

Prabowo Sebut Jokowi Tinggalkan Warisan IKN dan Hilirisasi

2025-08-16
Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

Prabowo Subianto Ungkap Geser Anggaran Rp 300 Triliun Rawan Korupsi ke Sektor Produktif

2025-08-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.