• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

    Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

    Jadi Polemik, Komisi XII DPR Akan Cek Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jadi Polemik, Komisi XII DPR Akan Cek Tambang Nikel di Raja Ampat

    Banyak Ritel Modern dan Mal Tutup pada Awal 2025, Ini Tanggapan Bos Pakuwon Jati

    Banyak Ritel Modern dan Mal Tutup pada Awal 2025, Ini Tanggapan Bos Pakuwon Jati

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

    Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

    Jadi Polemik, Komisi XII DPR Akan Cek Tambang Nikel di Raja Ampat

    Jadi Polemik, Komisi XII DPR Akan Cek Tambang Nikel di Raja Ampat

    Banyak Ritel Modern dan Mal Tutup pada Awal 2025, Ini Tanggapan Bos Pakuwon Jati

    Banyak Ritel Modern dan Mal Tutup pada Awal 2025, Ini Tanggapan Bos Pakuwon Jati

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Misteri Mahalnya Sewa Smelter PT Timah Terkuak di Sidang Korupsi

Misteri Mahalnya Sewa Smelter PT Timah Terkuak di Sidang Korupsi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-22
0

Misteri Mahalnya Sewa Smelter PT Timah Terkuak di Sidang Korupsi

wmhg.org – Sidang korupsi di IUP PT Timah yang menjerat Harvey Moeis, terus bergulir. Majelis Hakim mempertanyakan penyebab mahalnya sewa smelter swasta, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pertanyaan itu diajukan pada saksi ahli JPU Suaedi selaku Auditor Investigasi dari BPKP atas terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan. Suaedi menjelaskan bahwa data harga pokok produksi yang didapat dari PT Timah jika dibandingkan dengan sewa smelter swasta.

Kami semakin yakin bahwa terdapat kerugian juga, karena si pemain yang sama bilang smelter itu harganya paling sekian gitu, tidak sebesar ini, jelas Sauedi dalam persidangan yang dikutip, Jumat (15/11/2024).

Hakim meminta keterangan lebih detail dari ahli mengenai perhitungan yang tidak wajar, sehingga memberikan kesimpulan sewa smelter yang dilakukan PT Timah kemahalan.

Yang dikerjasamakan itu nilainya USD3.700 sampai USD4.000. Akhir 2020 bagaimana keterangan saksi di persidangan itu mengalami penurunan sampai di angka USD2.500 dan USD2.700 Stressing kami itu adalah hitung-hitungannya, tanya Hakim.

Hakim juga mempertanyakan variabel apa yang membuat harga sewa smelter tersebut dinilai lebih mahal. Utamanya, jika dibandingkan dengan menggunakan smelter milik PT Timah sendiri.

Kalau itu adalah kemahalan, variabel apa saja. Tolong jelaskan variabel apa saja, kemudian bisa tersimpulkan bahwa itu adalah kemahalan. Itu yang kita butuhkan itu dari ahli, jadi tidak perlu lagi membaca-bacakan BAP, tanya Hakim.

Saat Sauedi ingin menunjukan perhitungannya, dirinya menyebut hal tersebut terdapat di laporan hasil audit di halam 33. Namun, JPU menolak untuk menunjukan hasil audit tersebut.

Sebelumnya, ahli hukum bisnis Nindyo Pramono dihadirkan oleh JPU sebagai Saksi Ahli dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi timah, pada Senin (11/11). Nindyo Pramono menjelaskan, anak usaha dari BUMN yang tidak mendapatkan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak termasuk dalam ranah keuangan negara.

Penasihat Hukum terdakwa melempar pertanyaan kepada Nindyo Pramono terkait aset holding atau anak usaha BUMN yang bukan berasal dari negara. Apakah ada holding atau anak bumn yang kekayaanya itu bukan berasal dari kekayaaan negara?” tanya PH.

Nindyo menjawab, kalau ada beberapa perusahaan BUMN yang sudah menjual sahamnya kepada publik melalui pasar modal, dan kekayaan dari publik masuk ke dalam perusahaan tersebut. Itu pemegang sahamnya dari memegang saham publik, sekalipun tidak signifikan, jawab Nindyo.

Kemudian, PH juga mempertanyakan soal apabila kerugian yang terjadi pada perusahaan BUMN tersebut, juga akan mempengaruhi kekayaan negara karena PH meyakini bahwa tidak semua permodaln anak usaha BUMN berasal dari APBN.

Nindyo menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2020 menyebutkan, apabila sumber dari permodalan dari APBN maka masuk kekayaan negara, berlaku juga sebaliknya.

SEMA itu mengatakan, kalau sumber dari permodalan dari anak atau cucu perusahaan itu bukan dari APBN, maka itu tidak masuk ranah keuangan Negara. Kalau sumbernya dari APBN kekayaan negara yang dipisahkan tadi, berarti itu masuk bagian dari kekayaan negara, jelas Nindyo.

PT Timah sendiri disebut sudah melakukan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Saham Perdana sejak 19 Oktober 1995 dengan harga penawaran Rp 2.900 dengan saham yang ditawarkan sebanyak 176.155.000 lembar.

Selain itu, PH juga mempertanyakan jika suatu perusahaan akan meningkatkan produksi melalui kerja sama dengan swasta, dengan meminta legal opinion dari instansi terkait dan hasil pekerjaanya sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah masih melanggar hukum.

Kemudian kerja sama itu terjalin antara anak BUMN dengan swasta, dari perspektif bisnis dan keperdataan oleh klausul yang halal, apakah perjanjian itu sah?” tanya PH.

Nindyo menjabarkan, dari ilustrasi yang diberikan, perjajian tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kalau dari ilustrasi, perjanjian itu sah sepanjang tidak melanggar 1320 KUHPerdata, syarat sah yang berjanjian, maka perjanjian yang lain secara sah berlaku layaknya Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya Pasal 1338 Ayat 1 dari KUHPerdata, jelasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Peluang Baru untuk Kerjasama Ekonomi dan Budaya Indonesia-Tiongkok-Filipina Lewat Pekan TV Fujian 2024

Peluang Baru untuk Kerjasama Ekonomi dan Budaya Indonesia-Tiongkok-Filipina Lewat Pekan TV Fujian 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Insiden KA Malioboro Ekspres, KAI Gandeng Aparat dan Masyarakat Jaga Keamanan Rel

Insiden KA Malioboro Ekspres, KAI Gandeng Aparat dan Masyarakat Jaga Keamanan Rel

2025-07-08
24 Penerbangan Batal Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

24 Penerbangan Batal Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

2025-07-08
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

2025-07-08
Top 3:Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Ketentuan NJOPTKP untuk Perhitungan PBB

Top 3:Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Ketentuan NJOPTKP untuk Perhitungan PBB

2025-05-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juli 2025, UBS dan Galeri24 Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juli 2025, UBS dan Galeri24 Stagnan

2025-07-08
Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Lebih Murah Rp 7.000, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Lebih Murah Rp 7.000, Simak Rinciannya

2025-07-08
Trump Naikkan Tarif Impor AS 10% terhadap Negara BRICS

Trump Naikkan Tarif Impor AS 10% terhadap Negara BRICS

2025-07-08
100 Kopdes Merah Putih Sudah Punya Model Bisnis, Diluncurkan Serentak oleh Prabowo

100 Kopdes Merah Putih Sudah Punya Model Bisnis, Diluncurkan Serentak oleh Prabowo

2025-07-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juli 2025, UBS dan Galeri24 Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juli 2025, UBS dan Galeri24 Stagnan

2025-07-08
0
Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Lebih Murah Rp 7.000, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Lebih Murah Rp 7.000, Simak Rinciannya

2025-07-08
0
Trump Naikkan Tarif Impor AS 10% terhadap Negara BRICS

Trump Naikkan Tarif Impor AS 10% terhadap Negara BRICS

2025-07-08
0
100 Kopdes Merah Putih Sudah Punya Model Bisnis, Diluncurkan Serentak oleh Prabowo

100 Kopdes Merah Putih Sudah Punya Model Bisnis, Diluncurkan Serentak oleh Prabowo

2025-07-08
0
Menkeu AS: Tarif Bakal Menjadi ‘Bumerang’ bagi Negara yang Belum Raih Kesepakatan

Menkeu AS: Tarif Bakal Menjadi ‘Bumerang’ bagi Negara yang Belum Raih Kesepakatan

2025-07-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juli 2025, UBS dan Galeri24 Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Juli 2025, UBS dan Galeri24 Stagnan

2025-07-08
Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Lebih Murah Rp 7.000, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Lebih Murah Rp 7.000, Simak Rinciannya

2025-07-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.