Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan pengaduan terkait penyalahgunaan teknologi artificial intelligence (AI) dalam sektor layanan keuangan.
Namun, OJK tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap potensi ancaman baru yang mungkin muncul seiring perkembangan teknologi. Di tengah tren penggunaan AI yang kian marak, risiko penipuan berbasis AI bukanlah hal yang bisa diabaikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa teknologi seperti voice cloning (tiruan suara) dan deepfake (tiruan wajah) sangat mungkin disalahgunakan.
Kemajuan teknologi dalam Artificial Intelligence (AI) memiliki potensi penyalahgunaan untuk membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake) dengan tujuan antara lain menipu, kata Friderisa dikutip dari jawaban tertulisya, Selasa (5/7/2025).
Teknologi ini dapat menghasilkan audio maupun video palsu yang tampak dan terdengar meyakinkan. Akibatnya, penipu bisa meniru orang-orang yang dikenal korban demi menjalankan aksinya.
Dengan kemudahan membuat video dan suara berbasis AI, pelaku kejahatan dapat mengecoh korban tanpa harus bertemu langsung. Hal ini menambah tantangan baru bagi masyarakat dalam mengenali modus-modus penipuan digital.