Jakarta – Sebuah postingan di Instagram meminta para pelaku usaha UMKM harus lebih waspada. Lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diklaim bakal mengawasi transaksi keuangan berupa transfer lebih dari Rp 500 juta dalam setahun.
Disebutkan, bahwa OJK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memperketat pengawasan transaksi keuangan, khususnya untuk transfer dengan total lebih dari Rp 500 juta dalam 1 tahun. Postingan tersebut bahkan menyebut, mutasi rekening akun perbankan tersebut bisa jadi bahan pantauan.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah membantah bahwa pihaknya bakal turut andil memeriksa setiap transaksi dengan nominal di atas Rp 500 juta per tahun.
Salah itu. Tidak ada larangan melakukan transfer diatas 500 juta. Apalagi setahun, kata Natsir kepada www.wmhg.org, Senin (14/7/2025).
Kecuali, dia menambahkan, PPATK baru akan bergerak jika menemukan adanya transaksi hingga mencapai Rp 500 juta per hari, dari satu rekening yang sebelumnya belum pernah melakukan pengiriman sebesar itu.
Itu mungkin maksudnya Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) diatas Rp 500 juta per hari, imbuh dia.
Cegah Dana Bansos untuk Judol
Pengecekan itu dilakukan demi memitigasi adanya penyalahgunaan dana bansos (bantuan sosial), yang kerap dipakai penerima sebagai modal judi online (judol).
PPATK memantau transaksi terkait pemberian bansos untuk sampai kepada yang berhak dan digunakan untuk kebaikan, bukan kejahatan seperti bermain judi online, tegas Natsir.
Bank dan pihak pelapor lainnya wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada PPATK. Ada juga Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yamg yang juga wajib disampaikan oleh pihak pelapor, tuturnya.