Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini dijalankan secara adil, termasuk terkait potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta. Pernyataan ini disampaikan merespons sorotan publik mengenai perbedaan perlakuan pajak antara pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Purbaya, pemerintah menanggung pajak THR bagi ASN karena mereka bekerja di instansi pemerintahan. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, kebijakan terkait tunjangan dan fasilitas lain berada di bawah kewenangan masing-masing perusahaan.
BACA JUGA:6 Momen Ramadan dan Idulfitri Vidi Aldiano di 2025, Jadi Kenangan Terakhir
BACA JUGA:9 Potret Artis di Samping Makam Vidi Aldiano Memeluk Nisan, Kirim Doa Penuh Cinta
BACA JUGA:Di Pemakaman Vidi Aldiano, Habib Jafar Ungkap Mendiang Sering Konsultasi soal Ibadah Kala Sakit
BACA JUGA:Ketika Vidi Aldiano Tinggalkan Kenangan Manis Lewat Kopi
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat perlakuan pajak terhadap THR di sektor swasta berbeda dengan ASN. Karena itu, jika ada keberatan dari pekerja swasta terkait pemotongan pajak, aspirasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada manajemen perusahaan.
Purbaya juga menyatakan perubahan kebijakan pajak THR bagi pekerja swasta tidak mudah dilakukan. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengubah aturan yang sudah berlaku.
Artikel mengenai THR ASN tidak kena pajak ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis www.wmhg.org, Minggu (8/3/2026):
/2023/05/08/1799759415.jpg)
/2025/06/05/455730464.jpg)
/2024/03/12/1907684256.jpg)
/2025/12/30/1790945600.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5521456/original/046444200_1772690467-unnamed__73_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5521977/original/034309300_1772705177-Jadwal_One_Way.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4826292/original/095830100_1715176226-fotor-ai-20240508204955.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975039/original/078300400_1648205647-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369941/original/055657900_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5205451/original/050994500_1746084046-20250501-Prabowo_Hari_Buruh-ANG_8.jpg)