Jakarta Batas usia pensiun PNS atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) diusulkan naik hingga maksimal 70 tahun. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah.
Pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
Baca Juga
-
Batas Usia Pensiun PNS Diusulkan Naik, Maksimal 70 Tahun
Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun. Sementara JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun.
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Utama 70 tahun.
Artikel mengenai batas usia pensiun PNS atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) diusulkan naik hingga maksimal 70 tahun ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis www.wmhg.org pada Jumat 23 Mei 2025:
1. Batas Usia Pensiun PNS Diusulkan Naik, Maksimal 70 Tahun
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun PNS atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun.
Zudan yang juga berposisi sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mengatakan, pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional, ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).
Baca artikel selengkapnya di sini