Jakarta – Ramai diperbincangkan terkait penghentian sementara 28.000 ribu rekening pasif atau dormant selama tahun 2024 yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan pemblokiran sementara yang dilakukan terhadap rekening dormant atau pasif sesuai data perbankan yang diterima PPATK, dilakukan dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana.
Selain itu, lanjut Ivan, ada tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal, ujar Ivan dikutip dari keterangan resminya, Senin (19/5/2025).
Lantas bagaimana agar rekening tidak berubah status menjadi rekening pasif atau dormant?