Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengembangan sektor ekonomi kreatif nasional.
Penandatanganan ini dilakukan bertepatan dengan peluncuran OJK Infinity 2.0, sebuah pusat inovasi yang diharapkan dapat menjadi wadah pengembangan ekosistem digital dan inklusif di sektor keuangan.
Menteri Ekraf/Kepala Bekraf, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini dan menekankan pentingnya sinergi antara sektor keuangan dan sektor ekonomi kreatif.
Alhamdulillah pada hari ini kita tidak hanya menyaksikan peluncuran pusat inovasi OJK atau OJK Infinity 2.0 tetapi juga menandai babak baru kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif, Badan Ekonomi Kreatif, dan OJK melalui penandatanganan nota kesepahaman yang sangat strategis, kata Teuku Riefky, di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Menurut Riefky, selama 11 tahun terakhir, kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia meningkat lebih dari dua kali lipat, dengan nilai mencapai lebih dari Rp1.500 triliun.
Sektor ini juga menjadi penyumbang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yang meningkat dari 14 juta pada tahun 2023 menjadi sekitar 26,5 juta orang pada akhir 2024.
Dalam 11 tahun terakhir kontribusi sektor ekonomi kreatif dalam PDB kita meningkat lebih dari 2 kali lipat. Pendapatan dari sektor ini ini sudah mencapai lebih dari Rp 1.500 triliun Jumlah tenaga kerja dalam 11 tahun terakhir juga meningkat hampir 2 kali lipat dari 14 juta orang pada tahun 2023 menjadi 26,5 juta orang pada akhir 2024, ujarnya.
Nilai ekspor produk kreatif juga menunjukkan peningkatan yang tajam. Dari angka USD15 miliar pada tahun 2013, ekspor sektor ini berhasil melonjak menjadi lebih dari USD25 miliar pada akhir tahun 2024.