Jakarta – Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengatur ketentuan baru pengelolaan rekening dan transaksi pada bank umum, khususnya dalam mengklasifikasikan rekening tidak aktif maupun dormant. Namun, beberapa kelompok nasabah perlu jadi perhatian atas adanya regulasi baru ini.
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai, POJK Nomor 24/2025 memperjelas kewajiban nasabah dan bank. Misalnya untuk nasabah, diwajibkan mengecek saldo minimal setahun sekali, memperbarui data diri, memahami perjanjian pembukaan rekening, dan menggunakan rekening secara bertanggung jawab.
BACA JUGA:Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp 2 Triliun, Kenali Modusnya Biar Tak Jadi Korban
BACA JUGA:Misi Dagang Rempah ke Belanda Bukukan Potensi Transaksi Rp 239,4 Miliar
BACA JUGA:Top 3 News: Kronologi Jual Mobil Berujung Penyekapan di Tangsel
Sehingga, mendorong pengelolaan rekening yang lebih tertib dan meminimalkan rekening yang dibiarkan tanpa pengawasan.
Bagi bank, peraturan ini menuntut penyusunan kebijakan tertulis dan penyesuaian sistem untuk klasifikasi otomatis, penandaan status, penutupan rekening saldo nol, pengawasan rekening tidak aktif dan dormant, serta penguatan pemantauan terkait pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kecurangan. Termasuk verifikasi sebelum pengaktifan kembali dan pelaporan transaksi mencurigakan, bebernya kepada Rabu (19/11/2025).
Hanya saja, Josua menyebut aturan baru ini bakal memberikan PR tambahan kepada pihak perbankan. Lantaran mereka harus memberikan edukasi kepada sejumlah kelompok nasabah yang kerap abai terhadap rekening miliknya.
Konsekuensinya, terdapat beban operasional tambahan dan kebutuhan sosialisasi yang kuat. Terutama bagi nasabah di daerah, pekerja migran, dan kelompok rentan yang tidak terbiasa rutin mengecek saldo atau memperbarui data, ungkap dia.
Karena itu, keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada kualitas sosialisasi kepada masyarakat, kemudahan layanan yang disediakan bank, dan konsistensi pengawasan OJK. Agar perlindungan dana masyarakat meningkat tanpa menimbulkan beban yang tidak perlu bagi nasabah maupun industri perbankan, sebutnya.
/2023/12/20/1585455824.jpg)
/2021/03/19/676095848.jpg)
/2025/08/11/510014266.jpg)
/2024/05/05/1407961340.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723189/original/060727400_1705921940-fotor-ai-20240122181141.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3592913/original/069404800_1633414279-WhatsApp_Image_2021-10-05_at_13.06.35.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4415626/original/066722200_1683210359-Ilustrasi_Insurance2.jpg)





:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/4944782/original/052979500_1726398849-64f19e7805427.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4869299/original/047207100_1718880148-20240620-Bank_Indonesia-ANG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4885703/original/038216100_1720407896-Foto_1_-_Citi_Indonesia.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416879/original/030416700_1763473564-Direktur_Utama_InJourney_Hospitality__Christine_Hutabarat-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5403408/original/087868300_1762326485-top-view-food-packaged-can.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416887/original/036654600_1763474335-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-18_Nov_2025-2.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416815/original/022212600_1763467978-press.jpg)