Jakarta Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025–2030 yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membuka seleksi Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS. Kesempatan ini terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Tugas dan wewenang dari Ketua dan Anggota Dewan LPS menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU Nomor 24 Tahun 2004) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).
Panitia seleksi tidak memungut biaya di dalam rangka pelaksanaan seleksi pada para peserta keputusan panitia seleksi bersifat final mengikat dan tidak dapat diganggu gugat, kata Sri Mulyani saat konferensi pers.
Jabatan yang akan diisi:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
- Anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan Resolusi Bank, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Syarat Mendaftar:
- warga negara Indonesia;
- memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- sehat jasmani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
- mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
- bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan;
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.