Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kewajiban penerapan skema Co-Payment untuk semua produk asuransi kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.
Terkait hal ini, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) atau MSIG Life menyatakan dukungannya terhadap penerapan skema co payment sebesar 10% dalam produk asuransi kesehatan.Â
BACA JUGA:Ada Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan, Ini Dampak ke Emiten Asuransi hingga Rumah Sakit
Baca Juga
-
Soal Skema Co Payment Asuransi Kesehatan, Ini Tanggapan Emiten RSGK
-
Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Bakal Berlaku Efektif 2026
-
Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Klaim 10%, OJK Sebut Premi Dapat Turun
Presiden Direktur MSIG Life, Wianto, mengatakan skema ini dapat berdampak positif terhadap pengendalian klaim dan menurunkan rasio klaim di pasar.
Tapi yang pasti adalah satu, perusahaan mendukung co-payment 10%, karena dampaknya, dampak 10% ini akan berakibat kepada penurunannya claim ratio yang terjadi di market ini, ujar Wianto dalam Public Expose, Selasa (24/6/2025).
Wianto menjelaskan partisipasi pemegang polis dalam skema co payment akan mendorong perilaku yang lebih bijak dalam penggunaan asuransi kesehatan. Dengan adanya kontribusi pribadi sebesar 10%, nasabah akan lebih memperhatikan biaya yang dibebankan dalam setiap klaim.
Karena ini akan membuat utilisasi atas claim kesehatan ini akan menjadi lebih terkendali karena adanya partisipasi dari pemegang polis yang terlipat. Jadi karena ada kontribusi pribadi 10%, tentunya pemegang polis atau nasabah pemegang claim akan melihat apa saja yang di-charge oleh ini. Sehingga itu akan membuat nanti ujungnya adalah claim ratio akan turun dan impact-nya adalah ke depan, jelasnya.