Jakarta – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho telah melakukan audiensi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa guna membahas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam program pembiayaan perumahan.
Sebab, SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu tantangan dalam proses verifikasi kelayakan calon debitur penerima dana bantuan pembiayaan perumahan (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dilakukan oleh bank penyalur FLPP.
BACA JUGA:Temuan OJK: Cuma Sedikit KPR Subsidi Terkendala SLIK
Kecenderungan masyarakat berpenghasilan rendah terkendala akan Non Performing Loan (NPL) akibat kredit konsumtif berpengaruh pada SLIK OJK. Yang kemudian memberikan konsekuensi pada bank penyalur untuk mempertimbangkan lolos atau tidaknya kelayakan sebagai calon debitur, ujar Heru dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Sebelumnya, BP Tapera telah menyampaikan perihal tersebut kepada OJK sejak 5 Agustus 2025. Terhitung per 1 Januari 2022 sampai dengan 4 Agustus 2025, terdapat 111.258 data debitur yang tidak diproses oleh pihak bank penyalur lebih dari dua bulan.
Masih dapat terdapat calon penerima FLPP yang sudah berstatus lolos subsidi checking, namun belum dilakukan follow up oleh pihak bank penyalur. Hal tersebut berpotensi menyebabkan calon penerima FLPP yang sebelumnya berminat mengajukan FLPP menjadi tidak berminat dikarenakan proses waktu tunggu dari pihak bank penyalur, imbuh Heru.
OJK kemudian menanggapi dari data yang disampaikan oleh BP Tapera terkait dengan informasi data calon penerima FLPP, dimana sebanyak 103.297 atau 92,84 persen berasal dari bank Himbara dan BSI.