Jakarta – Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi sampai saat ini sudah sesuai target. Rencananya pemnaminan polis asuransi ini akan diimplementasikan pada 2028.
Saat ini LPS siap menyusun Peraturan untuk menjamin polis asuransi. Namun sebelum penyusunan, LPS masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang tengah digodok Kementerian Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Begitu PP-nya selesai, seminggu, dua minggu akan kita ratifikasi (PLPS), atau kita siapkan peraturan-peraturan di bawahnya. Termasuk PLPS, PDK maupun peraturan-peraturan lainnya. Ini saya pikir sudah hampir matang, tinggal tunggu PP, kata Purbaya dikutip dari Antara, Sabtu (31/5/2025).
Dirinya menambahkan bahwa salah satu poin yang masih disusun dalam aturan itu yakni soal risk based capital (RBC) sektor asuransi.
Kita (RBC) 200 (persen), tempat lain ada 150 (persen) atau 120 (persen), nanti kita akan diskusikan. Berdasarkan global practice seperti apa, itu nanti yang masuk hanya satu tahap, tuturnya.
LPS akan mulai menjamin polis asuransi pada 2028, dan memberi waktu kepada perusahaan asuransi untuk menjadi sehat agar dapat mengikuti program tersebut.
Artinya kalau sampai dengan 2028, mereka tidak bisa memperbaikinya (kesehatan perusahaan) dan tidak memiliki persiapan, mungkin mereka tidak bisa ikut program penjaminan. Saya pikir kalau itu terjadi maka perusahaannya akan sulit bertahan, jelas Purbaya.