Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024. Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mengimbau masyarakat yang rekening dihentikan sementara tetap tenang dan segera menghubungi pihak bank untuk mencari tahu alasan pemblokiran tersebut.
Menurut Arianto, jika masyarakat merasa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, maka sebaiknya segera membuat laporan resmi.
Baca Juga
-
28.000 Rekening Pasif Dihentikan Sementara, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman
-
Apa itu Rekening Dormant dan Cara Mengaktifkan Kembali
-
Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK
“Mereka juga disarankan mengumpulkan dokumen pendukung untuk klarifikasi dan, bila perlu, meminta bantuan lembaga perlindungan konsumen atau bantuan hukum,” ujar Arianto dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ia menegaskan, pemblokiran rekening tanpa bukti kuat, tanpa pemberitahuan, dan tanpa kesempatan klarifikasi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen.
“Rekening masyarakat yang diblokir tanpa bukti kuat atau tanpa pemberitahuan dan kesempatan klarifikasi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen, khususnya hak atas informasi, perlindungan aset, dan hak untuk membela diri,” ujarnya.
Untuk itu, Arianto menilai pentingnya prosedur yang adil serta adanya mekanisme pengaduan yang efektif dalam proses pemblokiran rekening.
“Oleh karena itu, pemblokiran harus disertai prosedur yang adil dan mekanisme pengaduan yang efektif,” sambungnya.