Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, buku Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia disusun sebagai acuan minimum bagi perbankan dalam mengembangkan dan menerapkan sistem berbasis teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI) tingkat lanjut.
Panduan implementasi Tata Kelola Kecerdasan Artifisial ini disusun sebagai acuan minimum bagi bank dalam mengembangkan dan menerapkan sistem berbasis teknologi termasuk kecerdasan artifisial tingkat lanjut, kata Dian dalam Peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial atau tata kelola AI, Selasa (29/4/2025).
Peluncuran panduan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan kecerdasan artifisial di sektor perbankan dapat memberikan manfaat optimal, sambil tetap berada dalam koridor manajemen risiko yang efektif dan terkendali. Dian menegaskan, implementasi AI di perbankan harus mengutamakan prinsip keandalan, akuntabilitas, dan transparansi.
Dalam penyusunannya, OJK mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Panduan ini juga selaras dengan sejumlah peraturan internal OJK, termasuk ketentuan Tata Kelola Bank Umum dan Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Salah satu aspek penting dalam panduan ini adalah pendekatan holistik terhadap siklus hidup kecerdasan artifisial. Siklus tersebut mencakup tahap inisiasi, perancangan, pembangunan model, pengujian, implementasi, hingga evaluasi dan audit berkala.
Panduan ini juga menekankan pentingnya pendekatan yang holistik melalui pengelolaan siklus hidup kecerdasan artifisial secara menyeluruh, ujarnya.
Dengan pendekatan ini, teknologi AI diharapkan tetap akuntabel, transparan, dan sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.