Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Bank Indonesia (BI) memperhatikan aturan perlindungan konsumen dan data pribadi. Menyusul adanya rencana penerapan Payment ID pada tahap awal bagi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Ketua YLKI, Niti Emiliana meminta BI beri perhatian pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Bagaimanapun, ada risiko data yang diakses bocor.
BACA JUGA:BI Ciptakan Payment ID, Bisa Pantau Pendapatan hingga Transaksi Gopay
Baca Juga
-
Payment ID Bakal Bikin Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran
-
BI Luncurkan Payment ID 17 Agustus, Semua Rekening dan Dompet Digital Terkoneksi Satu NIK
-
Mengenal Payment ID, Sistem Pembayaran yang Bisa Pantau Transaksi Keuangan
Pengawasan ke individu berpotensi rentan disalahgunakan jika tidak ada pihak independen yang mengawasinya, kata Niti saat dihubungi www.wmhg.org, Selasa (12/8/2025).
Dia melihat meski data terpusat dan berbasis NIK, namun jika tanpa sistem yang handal dikhawatirkan tetap akan ada potensi kebocoran data. Selama ini perlindungan data pribadi belum berjaoan efektif, pemerintah harus bisa menjamin data konsumen aman karena itu hak fundamental, tutur dia.
Sedangkan, soal penyaluran bansos, Niti memandang kesalahannya ada pada data acuan. Untuk itu, perlu perubahan data acuan agar penyalurannya akurat.
Permasalahan ketidaktepatan sasaran bansos itu akar masalahnya ada di validasi data penerima, bukan pada sistem penyalurannya. Jika dari awal data penerima bansos itu tidak akurat, mekanisme sistem penyaluran apapun juga tidak akan tepat sasaran, terangnya.