Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima permohonan dari Muhammadiyah terkait perubahan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik organisasi tersebut menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan permohonan tersebut bukanlah pendirian bank baru, melainkan proses konversi dari BPR konvensional menjadi BPR Syariah.
OJK telah menerima permohonan perubahan kegiatan usaha BPR milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah (bukan pendirian bank baru), KATA Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (5/5/2025).
Dian menjelaskan, OJK saat ini tengah berkoordinasi dengan pemilik dan jajaran direksi BPR terkait untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses konversi tersebut.
OJK telah berkoordinasi dengan Pemilik dan Direksi BPR dimaksud untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses konversi, jelasnya.
Selain itu, OJK juga meminta agar pihak BPR menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk operasional sebagai BPR Syariah, termasuk di level direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, hingga pegawai operasional.
OJK: Perbankan RI Aman dari Gejolak Valas Dampak Kebijakan Trump
Sebelumnya, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berdampak pada sektor keuangan global, termasuk sektor perbankan Indonesia, khususnya dari sisi valuta asing (valas).
Meningkatnya tarif impor AS menciptakan ketidakpastian ekonomi global yang turut memicu fluktuasi nilai tukar dan berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dampak dari kebijakan Trump memang perlu terus kita pantau bersama, utamanya karena meningkatnya tarif impor AS akan berdampak pada perdagangan global dan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.Ketidakpastian kebijakan global ini juga mempengaruhi fluktuasi nilai tukar, yang nantinya juga akan berpengaruh pada nilai aset dan kewajiban bank, jelas Dian dalam jawaban tertulisnya, Selasa, 29 April 2025.