Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih maraknya praktik keuangan ilegal di masyarakat. Hingga akhir September 2025, sebanyak 17.531 pengaduan diterima terkait aktivitas keuangan ilegal, dengan kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp 6,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan mayoritas pengaduan berasal dari kasus pinjaman online ilegal.
“Dari total tersebut, 13.999 terkait pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan terkait dengan investasi ilegal,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Kamis (9/10/2025).
Friderica menjelaskan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan ribuan entitas yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Upaya pemberantasan tersebut dilakukan oleh Satgas Pasti yang juga telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi,” katanya.
Selain pengaduan keuangan ilegal, OJK juga mencatat 372.958 permintaan layanan konsumen melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk di dalamnya 37.295 pengaduan.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan konsumen dan edukasi keuangan di seluruh Indonesia.