Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Aturan ini merupakan langkah nyata OJK untuk memberdayakan UMKM, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan Peraturan OJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, yaitu program prioritas yang berfokus pada peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Lewat POJK ini, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses kredit atau pembiayaan bagi UMKM. Prosesnya diharapkan menjadi lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Dian menjelaskan, POJK ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan UMKM, mulai dari usaha ultra mikro yang butuh akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih beragam. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).