Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem inovasi di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Langkah strategis ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai bagian dari transformasi digital di sektor keuangan.
Inovasi untuk Mendukung Inklusi Keuangan
PKA, atau dikenal sebagai Innovative Credit Scoring, menggunakan teknologi informasi untuk melengkapi penilaian kelayakan kredit dengan data alternatif.
Hal ini memungkinkan perluasan akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM, serta masyarakat yang tergolong unbanked dan underbanked.
Sebagai inovasi dalam sektor teknologi keuangan (ITSK), PKA mengintegrasikan data alternatif seperti telekomunikasi, utilitas, dan transaksi e-commerce untuk memberikan penilaian kelayakan kredit.
Dengan pendekatan ini, PKA diharapkan mampu mengatasi tantangan yang selama ini dihadapi oleh individu atau kelompok tanpa riwayat kredit.
Komitmen OJK terhadap Keamanan Data dan Tata Kelola
Dalam penerbitan POJK 29/2024, OJK menegaskan komitmennya terhadap:
- Keamanan data konsumen: Memastikan data alternatif yang digunakan PKA dikelola secara aman.
- Tata kelola yang baik: Menjamin pelaksanaan kegiatan PKA sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
- Kepastian hukum: Memberikan landasan regulasi yang jelas untuk mendorong inovasi tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.