Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada ribuan entitas keuangan ilegal yang ditutup. Sementara itu, ada lebih dari 6.000 rekening terindikasi judi online yang juga diblokir.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan kegiatan keuangan ilegal termasuk judi online jadi tantangan industri jasa keuangan di Indonesia. Untuk itu, sejumlah terobosan pun dilakukan, seperti memblokir rekening judi online hingga menutup usaha keuangan ilegal.
Terkait judi online dan aktivitas keuangan ilegal, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang dimiliki konsumen yang sama, ucap Mahendra dalam Peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Serta menghentikan 10.000 entitas keuangan ilegal, imbuhnya.
Melihat data yang ditampilkannya, sejak 2017 sampai Juli 2024, ada 9.889 entitas keuangan ilegal yang ditutup OJK.
Angka itu terdiri dari investasi ilegal sebanyak 1.367 entitas, pinjol ilegal sebanyak 8.271 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.
Sementara itu, sepanjang Januari-Juli 2024, OJK telah menutup 1.740 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.591 pinjol ilegal dan 149 entitas investasi ilegal.
Kelompok Rentan Butuh Perhatian
Pada kesempatan ini, Mahendra menyoroti pentingnya perhatian kepada sejumlah kelompok yang dinilai rentan terhadap keuangan.
Beberapa diantaranya adalah kalangan disabilitas, perempuan, hingga pekerja migran Indonesia (PMI).
Selain itu kita juga masih mendapati beberapa kelompok masyarakat yang rentan terhadap keuangan dan perlu mendapat perhatian khusus. Termasuk perempuan, pemuda dan pelajar, UMKM, masyarakat terdepan, tertinggal dan terluar, serta kelompok disabilitas dan pekerja migran Indonesia, bebernya.