Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi empat rancangan aturan guna menanggulangi praktik usaha gadai ilegal yang masih marak. Langkah ini diambil sekaligus untuk memperkuat dan memajukan industri gadai yang berizin.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan deregulasi untuk memudahkan kegiatan usaha di industri pergadaian.
Deregulasi ini mencakup empat pilar utama dalam ekosistem pergadaian:
- Penyederhanaan proses perizinan usaha.
- Penahapan pemenuhan modal disetor minimum.
- Relaksasi ketentuan ekuitas minimum, khususnya bagi pergadaian berskala kabupaten atau kota.
- Pengaturan khusus terkait tenaga penaksir.
Agusman menjelaskan, kebijakan deregulasi ini disusun untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para pelaku usaha pergadaian yang saat ini belum memiliki izin atau terkendala dalam pemenuhan syarat modal dan ekuitas minimum. Tujuannya agar mereka dapat segera mendaftarkan diri dan menjadi lembaga gadai yang legal.
Karena memudahkan perizinannya dari segi permodalan, taksasi (penaksiran), dan seterusnya itu, setelah adanya ketentuan itu nanti, ini memberikan peluang yang sangat besar bagi masyarakat luas, dan yang berada di industri ini yang sudah melakukan usaha tapi belum berizin, untuk segera berizin, tegas Agusman dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).