Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penutupan kantor cabang bank umum yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir merupakan bagian dari strategi bisnis perbankan di tengah percepatan digitalisasi layanan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan jumlah kantor cabang bank umum yang secara tren mengalami penurunan pada dasarnya merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank.
Tren penurunan jumlah cabang akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank,” kata Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan langkah ini tidak lepas dari perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat yang kini lebih banyak mengakses layanan melalui kanal digital.
Menurut Dian, masifnya adopsi teknologi informasi membuat nasabah semakin terbiasa menggunakan layanan perbankan secara online. Hal ini berdampak pada menurunnya kebutuhan terhadap kantor cabang konvensional, khususnya yang memiliki volume transaksi rendah.
Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalisir pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah,” ujarnya.