Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas terkait dan pemerintah terus berkoordinasi dan memantau adanya tren penurunan tabungan masyarakat, seperti lambatnya pertumbuhan tabungan perseorangan di bawah Rp 100 juta, dan kontraksi pertumbuhan tabungan perseorangan di bawah Rp 1 juta.
Pertumbuhan tabungan masyarakat utamanya di bawah Rp 100 juta, dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pergerakan pendapatan masyarakat, siklus konsumsi, dampak dari berbagai kebijakan dan bantuan sosial, serta minat investasi masyarakat, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulisnya, Kamis (11/9/2025).
OJK mencatat pada Juli 2025, Tabungan rupiah perseorangan di bawah Rp 100 juta meningkat secara bulanan maupun tahunan, masing-masing sebesar 0,67 persen dan 5,54 persen.
Adapun secara bulanan, tabungan rupiah perseorangan di bawah Rp 10 juta masih terkontraksi. Hal tersebut juga dipengaruhi siklus konsumsi pada Juli yang merupakan awal tahun ajaran baru.
Dian menegaskan, Bank diharapkan terus memperkuat dan menjaga tingkat likuiditasnya. Bank juga dapat berperan aktif dalam menawarkan berbagai produk DPK dan bentuk investasi yang lebih menarik bagi masyarakat.
Selain itu, sebagai bentuk perlindungan konsumen Bank juga diharapkan ikut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan dengan menyeimbangkan antara penghasilan dan pengeluaran serta menekankan pentingnya tabungan untuk mengantisipasi kebutuhan yang mendesak dan untuk berjaga-jaga, ujarnya.