Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi terkait dugaan praktik kartel bunga di industri fintech lending yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
OJK menyatakan bahwa penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi dalam layanan pinjaman daring (pinjol) legal bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan merupakan arahan OJK yang telah ditegaskan sejak lama.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut bahwa kebijakan pembatasan bunga sudah disampaikan melalui surat resmi.
Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu yang selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 hal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.
Penetapan batas manfaat ekonomi dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bunga pinjaman yang terlalu tinggi.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperjelas pembeda antara penyelenggara pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (dikenal juga sebagai Pindar) dengan pinjol ilegal yang marak beroperasi tanpa izin.
Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang illegal (Pinjol), kata Agusman dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa (10/6/2025).