Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengumumkan pihaknya siap menjalankan bisnis bank bulion. Kesiapan ini menyusul keluarnya izin dari regulator terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bulion kepada Perseroan.
Izin usaha bulion untuk BSI diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 12 Februari 2025 untuk produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas.
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengungkapkan perseroan telah mendapatkan izin dari OJK terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bulion dan hal ini menjadi dasar (legal standing) bagi perseroan untuk mulai menjalankan bisnis bank bulion.
Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bulion, ujar Hery dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Jumat (14/2/2025).
Hery optimistis, ke depannya perseroan mampu memacu pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan, sehingga inklusi masyarakat untuk berinvestasi emas sesuai maqashid syariah akan terus meningkat.
“Alhamdulillah kami memperoleh amanah tersebut, dan ini tak terlepas dari kepercayaan nasabah terhadap bisnis emas yang sudah dijalankan BSI selama ini. Jadi ini yang rasanya membuat kami semakin optimistis ke depan bisa lebih besar lagi untuk mendorong bisnis emas di Bank Syariah Indonesia,” tuturnya.
Kegiatan usaha bulion berdasar POJK No 17 Tahun 2024 adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga jasa keuangan.
OJK memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.