Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada korban yang terdampak aksi demonstrasi yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu.
OJK menilai sektor jasa keuangan tetap resilient dan terjaga. Secara fundamental, indikator-indikator sektor jasa keuangan menunjukkan tingkat permodalan yang solid, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terkendali, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam konferensi pers RDKB Agustus, Kamis (4/9/2025).
Kata Mahendra, meskipun sempat terjadi volatilitas di beberapa hari sebelumnya, perkembangan lebih lanjut menunjukkan bahwa dampak dari dinamika sosial politik dalam beberapa hari terakhir relatif terbatas.
Adapun OJK menyiapkan tiga langkah strategis guna mengantisipasi berbagai kemungkinan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dan layanan kepada masyarakat pasca aksi demonstrasi.
Pertama, melakukan koordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan dan pihak-pihak terkait untuk memastikan layanan keuangan tetap berjalan optimal bagi masyarakat.
Infrastruktur lembaga jasa keuangan sejauh ini terjaga dengan baik. Namun demikian, pendataan dan asesmen menyeluruh atas potensi dampak dinamika di dalam negeri terhadap lembaga jasa keuangan terus dilakukan, ujarnya.
Untuk itu, OJK meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) proaktif mengidentifikasi potensi kerugian dan risiko, serta mempercepat asesmen kemungkinan kerugian.
Klaim yang memenuhi ketentuan pertanggungan sesuai polis berlaku wajib segera dibayarkan. Seperti yang disampaikan oleh Pak Ogi tadi, setelah proses verifikasi hasil asesmen selesai, klaim diproses sesuai ketentuan. Dan sebagai wujud konkret, santunan juga telah diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, ujarnya.