Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant.
Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulisnya, Rabu (20/8/2025).
OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant, OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman.
Dian menjelaskan, perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif, guna tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan. Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah ini juga menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK.
OJK akan terus memantau tindak lanjut Bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah. OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant tersebut, ujarnya.