Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat, telah tuntas dilaksanakan, dengan jumlah total nominal secara keseluruhan sebanyak Rp78,1 miliar.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto juga mengatakan, nasabah sangat terbantu dengan langkah LPS, nasabah pun dengan mudah sudah mengambil dananya di bank yang LPS tunjuk yaitu Bank BNI.
BACA JUGA:Sri Mulyani Buka Seleksi Calon Wakil Ketua LPS 2025–2030, Ini Syarat Lengkapnya
Baca Juga
-
Daftar Calon Wakil Ketua DK LPS yang Lolos Seleksi Tahap I
-
Konsumen Semakin Percaya dan Rajin Menabung pada April 2025
-
Perebutan Kursi Wakil Ketua LPS Dimulai: Ini Susunan Pansel Bentukan Prabowo
“Para nasabah juga menyampaikan bahwa mereka cukup tenang dengan adanya LPS, dana mereka akhirnya bisa diambil kembali, nasabah juga lebih yakin dan menyampaikan kepada nasabah lainnya bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS, kata Jimmy di Pontianak, Minggu (11/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Dina salah seorang nasabah BPR Duta Niaga juga menuturkan, bahwa dia dan para nasabah lainnya sangat terbantu dengan hadirnya LPS.
“Dari saat bank ditutup dan kita belum bisa menarik dana kita sampai akhirnya dana kita bisa diambil memang ada prosesnya, tetapi hingga tim LPS turun tangan, tanpa memakan waktu lama akhirnya dana kita bisa kembali. Proses pencairan juga sangat cepat dan tidak bertele-tele, tidak sampai setengah jam sudah bisa dicairkan, ujar Dina.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR/BPRS yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.