Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, dan menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.
TBP simpanan rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, dan TBP simpanan rupiah pada BPR 6,00 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00 persen. Keputusan ini akan berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menjelaskan, penetapan TBP salah satunya didasari oleh momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif terjaga, namun perlu diperkuat. Terutama dari sisi konsumsi dan produksi secara lebih berimbang.
Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level sub optimal dan cenderung melandai, yaitu 94,0. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif namun cenderung flat sebesar 2,7 persen yoy pada Agustus 2025, ujarnya di Jakarta, Senin (22/09/2025).
Meskipun demikian, pertumbuhan kredit belum optimal dan berimbang lintas sektor, terutama pada sektor-sektor yang padat karya termasuk UMKM. Kendati begitu, LPS mencatat angka pertumbuhan kredit masih positif.
Per Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 7,56 persen secara tahunan (yoy). Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,51 persen (yoy). Lalu, pertumbuhan kredit investasi korporasi masih tumbuh tinggi, yakni sebesar 13,9 persen (yoy).
Penghimpunan DPK yang berasal dari aktivitas belanja pemerintah dan korporasi berkontribusi positif pada pertumbuhan DPK produk giro yang tumbuh sebesar 15,01 persen (yoy).